Berita

Pelaku prostitusi online/RMOLJatim

Presisi

Eks Putri Pariwisata Tersandung Prostitusi Online, Begini Kronologinya

SABTU, 26 OKTOBER 2019 | 20:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur pada Jumat (25/10) telah melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana prostitusi. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku. Dua di antaranya berinisial J dan PA (23).

PA santer disebut sebagai eks Putri Pariwisata tahun 2016.

Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Polda Jatim ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim bergerak menuju Hotel Purnama, Jalan Raya Selecta No 1, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur pada Jumat sekitar pukul 20.00 WIB.


Sesampainya di TKP Hotel Purnama, PA dan satu orang perantara mucikari berinisial J bersama satu orang sopir AP telah dipesankan kamar oleh pengguna jasa prostitusi berinisial O di kamar 6107 dan 8229.

Saat diamankan, pelaku bahkan kedapatan tengah melakukan hubungan badan.

"Ada tiga orang yang kita amankan Kota Batu, Jawa Timur. Dua di dalam kamar sedang melakukan hubungan badan. Dan satu lagi kita tangkap sebagai pihak yang menawarkan (muncikari)," jelas Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M Aldy Sulaiman dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (26/10).

Dari hasil pengungkapan ini, polisi selain mengamankan para tersangka juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 13 juta, satu unit HP Samsung, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu celana dalam perempuan, satu celana dalam laki-laki, dan bill Hotel Purnama.

Saat ini, kedua tersangka bersama saksi masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Jawa Timur untuk melengkapi adminitrasi penyidikan dan juga melakukan pengembangan perkara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya