Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Pakar Hukum: Penunjukan Relawan Dan Orang Parpol Jadi Wamen Tidak Langgar UU

JUMAT, 25 OKTOBER 2019 | 17:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, penunjukkan sejumlah pihak dari unsur relawan dan afiliasi parpol untuk mengisi jabatan wakil menteri tidak melanggar undang-undang.

Dalam Pasal 10 UU 39/2008 Tentang Kementerian Negara disebutkan wakil menteri adalah pejabat karir.

Menurut Margarito, Pasal 10 tersebut sudah dilakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah diputuskan pada tahun 2012 di pemerintahan SBY yang kemudian dikeluarkan Perppu.

Jadi tak masalah jika ada pejabat non karier menjadi wakil menteri maupun rangkap jabatan lantaran sudah diputuskan oleh majelis hakim di MK.

“Status mereka tidak menjadi penghalang, saya tidak melihat itu sebagai sebuah halangqn menjadi wakil menteri dan pejabat non karier,” jelas Margarito kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10).

Ia menceritakan, di pemerintahan SBY, saat itu Deni Indrayana diangkat menjadi wamenkumham dari jalur non karir kemudian ada yang tidak suka sehingga dilakukan judicial review dan majelis memutuskan untuk boleh mengangkat pejabat non karier menjadi wamen.

“Saya enggak melihat itu suatu halangan, wakil menteri dari pejabar karir, karena saya tidak menggunakan UU 39/2008 kementerian negara saya menggunakan UU 5/2014, jadi tidak selalu harus pejabat karir,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Pasal 10 UU 39/2008 inkonstitusional jika merujuk pada keputusan MK tahun 2012 silam.

“Sehingga presiden memiliki wewenang untuk mengangkat seseorang dengan sumber tidak perlu pejabat karier,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya