Berita

Bareskrim Polri rilis penangkapan hacker/RMOL

Presisi

Bareskrim Berhasil Ciduk Hacker Pembobol Perusahaan Amerika

JUMAT, 25 OKTOBER 2019 | 15:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap hacker yang membobol perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dengan modus ransomware.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menjelaskan, cara kerja pelaku berinisial BBA  yang ditangkap di Gampingan, Sleman, Yogyakarta ini menyebarkan atau mengirim email ke korban yang berisi link yang mengarahkan korban untuk mengkliknya.

“Setelah korban mengklik link tersebut, dan computer korban (web mail server) terinstall cryptolocker yang menyebabkan sistem mail server terenkripsi dan tersangka meminta tebusan berupa uang dalam bentuk mata uang crypto currency alias Bitcoin agar system web mail server tersebut bisa berfungsi kembali,” urai Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/10).


Setelah komputer korban terenkripsi oleh email pelaku, monitor layar computer korban muncul tampilan yang berisi pesan berupa ancaman. Korban diancam apabila tidak memperdulikan pesan yang dikirim, seluruh data korban akan terhapus dalam waktu 3 hari dan korban diminta menghubungi email drinstrumentspayment@gmail.com (email pelaku).

Setelah terjadi percakapan korban dengan pelaku akhirnya korban mengirim sejumlah Bitcoin ke akun wallet 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB (milik pelaku).

“Tersangka dalam menjalankan aksinya sudah mendapat kurang lebih 300 bitcoin, satu bitcoin senilai Rp 150 juta,”

Tersangka BBA, kata Ricky, mengirimkan email serupa kepada 500 akun email yang berada di luar negeri. Dimana salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

Ricky menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa tersangka juga melakukan tindak pidana lain berupa carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjualbelikan data kartu kredit orang lain di Darknet.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit Laptop, Macbook pro 2018 type A1989, satu unit handphone Iphone XS warna hitam, satu unit handphone Iphone X warna hitam, satu buah KTP, satu kartu ATM Bank BNI dan satu unit CPU rakitan merek Asus.

Pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 44 Jo Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya