Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Abdullah Rasyid: Sesuai UU, Jabatan Wamen Harusnya Diisi Pejabat Karir, Bukan Orang Dekat Presiden

JUMAT, 25 OKTOBER 2019 | 14:40 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Presiden Joko Widodo sudah menunjuk 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk ditempatkan di beberapa pos kementerian. Mereka adalah orang-orang yang terafiliasi dengan partai politik maupun orang-orang yang dinilai berjasa memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019.

Mereka adalah:

  1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
  2. Wakil Menteri Pertahanan: Wahyu Sakti Trenggono
  3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Saadi.
  4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
  5. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
  6. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
  7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
  8. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
  9. Wakil Menteri Agraria & Tata Ruang/BPN: Surya Tjandra
  10. Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin
  11. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wirjoatmodjo
  12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo.

Menyikapi keputusan Jokowi, Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid mengatakan, terjadi pelanggaran hukum dalam penentuan nama-nama wakil menteri tersebut.

Rasyid menjelaskan, dalam Undang-Undang 39/2008 Tentang Kementrian Negara, jelas dinyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir. Jabatan karir tersebut seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur sipili negara (ASN).
Rasyid menjelaskan, dalam Undang-Undang 39/2008 Tentang Kementrian Negara, jelas dinyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir. Jabatan karir tersebut seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur sipili negara (ASN).

"Dalam penjelasan Pasal 10 ini loud and clear. Jadi mari kita ingatkan Presiden Jokowi agar di masa awal pemerintahannya, tidak ternodai dengan pelanggaran aturan," ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10).

"Karena akan jadi legacy yang buruk di pemerintahan ini," imbuhnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya