Presiden Joko Widodo sudah menunjuk 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk ditempatkan di beberapa pos kementerian. Mereka adalah orang-orang yang terafiliasi dengan partai politik maupun orang-orang yang dinilai berjasa memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019.
Mereka adalah:
- Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
- Wakil Menteri Pertahanan: Wahyu Sakti Trenggono
- Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Saadi.
- Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
- Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
- Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
- Wakil Menteri Agraria & Tata Ruang/BPN: Surya Tjandra
- Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin
- Wakil Menteri BUMN: Kartika Wirjoatmodjo
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo.
Menyikapi keputusan Jokowi, Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid mengatakan, terjadi pelanggaran hukum dalam penentuan nama-nama wakil menteri tersebut.
Rasyid menjelaskan, dalam Undang-Undang 39/2008 Tentang Kementrian Negara, jelas dinyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir. Jabatan karir tersebut seharusnya dimiliki oleh seorang aparatur sipili negara (ASN).
"Dalam penjelasan Pasal 10 ini loud and clear. Jadi mari kita ingatkan Presiden Jokowi agar di masa awal pemerintahannya, tidak ternodai dengan pelanggaran aturan," ujarnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10).
"Karena akan jadi legacy yang buruk di pemerintahan ini," imbuhnya.