Berita

Sidang Andi Taswin Nur di Pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Taswin Nur Didakwa Suap Eks Dirkeu Angkasa Pura II Sebesar 71 Ribu Dolar AS

KAMIS, 24 OKTOBER 2019 | 22:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus suap antar BUMN yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya naik ke meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (24/10) menyidang Andi Taswin Nur dalam kasus dugaan suap PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) dengan PT Angkasa Pura (AP) II.

Taswin sebagai pihak swasta didakwa membantu Direktur PT Inti, Darman Mappangara menyuap mantan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam. Suap diberikan agar PT Inti memenangkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).


Taswin didakwa memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra.

Ikhsan menyebut bahwa Taswin memiliki hubungan dekat dengan Darman. Keduanya pernah satu sekolah saat SMP. Taswin juga disebut kerap membantu Darman dalam membantu kegiatan administrasi dan keuangan pekerjaan Darman di PT Inti.

Dalam perkara ini, Taswin diduga telah diperintah Darman menyerahkan uang beberapa kali ke Andra. Penyerahan dilakukan pada 25 Juli 2019 sebesar Rp 2 miliar; pada 26 Juli 2019 sebesar 53 ribu dolar AS; 27 Juli 2019 sebesar Rp 253.620.000 dan ditukarkan uang mata asing menjadi 18 ribu dolar AS; dan pada 31 Juli 2019 sebesar uang Rp 1 miliar dengan ditukar 96.700 dolar Singapura.

Atas ulahnya, Taswin didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya