Berita

Sidang Andi Taswin Nur di Pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Taswin Nur Didakwa Suap Eks Dirkeu Angkasa Pura II Sebesar 71 Ribu Dolar AS

KAMIS, 24 OKTOBER 2019 | 22:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus suap antar BUMN yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya naik ke meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (24/10) menyidang Andi Taswin Nur dalam kasus dugaan suap PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) dengan PT Angkasa Pura (AP) II.

Taswin sebagai pihak swasta didakwa membantu Direktur PT Inti, Darman Mappangara menyuap mantan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam. Suap diberikan agar PT Inti memenangkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).


Taswin didakwa memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra.

Ikhsan menyebut bahwa Taswin memiliki hubungan dekat dengan Darman. Keduanya pernah satu sekolah saat SMP. Taswin juga disebut kerap membantu Darman dalam membantu kegiatan administrasi dan keuangan pekerjaan Darman di PT Inti.

Dalam perkara ini, Taswin diduga telah diperintah Darman menyerahkan uang beberapa kali ke Andra. Penyerahan dilakukan pada 25 Juli 2019 sebesar Rp 2 miliar; pada 26 Juli 2019 sebesar 53 ribu dolar AS; 27 Juli 2019 sebesar Rp 253.620.000 dan ditukarkan uang mata asing menjadi 18 ribu dolar AS; dan pada 31 Juli 2019 sebesar uang Rp 1 miliar dengan ditukar 96.700 dolar Singapura.

Atas ulahnya, Taswin didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya