Berita

Sidang Andi Taswin Nur di Pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Taswin Nur Didakwa Suap Eks Dirkeu Angkasa Pura II Sebesar 71 Ribu Dolar AS

KAMIS, 24 OKTOBER 2019 | 22:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus suap antar BUMN yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya naik ke meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (24/10) menyidang Andi Taswin Nur dalam kasus dugaan suap PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) dengan PT Angkasa Pura (AP) II.

Taswin sebagai pihak swasta didakwa membantu Direktur PT Inti, Darman Mappangara menyuap mantan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam. Suap diberikan agar PT Inti memenangkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).


Taswin didakwa memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra.

Ikhsan menyebut bahwa Taswin memiliki hubungan dekat dengan Darman. Keduanya pernah satu sekolah saat SMP. Taswin juga disebut kerap membantu Darman dalam membantu kegiatan administrasi dan keuangan pekerjaan Darman di PT Inti.

Dalam perkara ini, Taswin diduga telah diperintah Darman menyerahkan uang beberapa kali ke Andra. Penyerahan dilakukan pada 25 Juli 2019 sebesar Rp 2 miliar; pada 26 Juli 2019 sebesar 53 ribu dolar AS; 27 Juli 2019 sebesar Rp 253.620.000 dan ditukarkan uang mata asing menjadi 18 ribu dolar AS; dan pada 31 Juli 2019 sebesar uang Rp 1 miliar dengan ditukar 96.700 dolar Singapura.

Atas ulahnya, Taswin didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya