Berita

Kabinet Indonesia Maju/Net

Publika

Sudah Tepat Presiden Larang Menteri Berdebat Di Ruang Publik

KAMIS, 24 OKTOBER 2019 | 17:58 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

PERMINTAAN Presiden Joko Widodo agar para menteri tidak berdebat di ruang publik adalah sebuah perintah, bukan sekedar himbauan. Oleh sebab itu, para menteri tidak punya opsi lain kecuali wajib menaati perintah tersebut.

Sebagai pemimpin tertinggi cabang kekuasaan eksekutif Presiden berwenang memberikan perintah kepada para menterinya, sebab apapun kebijakan yang diambil oleh para menteri akan dianggap sebagai kebijakan Presiden.

Baik atau buruk, benar atau salah, kebijakan menteri pasti memiliki dampak terhadap diri Presiden. Bahkan pada ujungnya segala kebijakan para menteri itu harus dipertanggungjawabkan oleh Presiden. Begitu kaidahnya dalam sistem pemerintahan presidensial.


Oleh sebab, itu, Presiden pantas melarang para menterinya untuk berdebat atau meributkan suatu kebijakan yang telah diputuskan, termasuk terhadap keputusan yang telah ditetapkan Presiden bersama para menteri didalam rapat paripurna, rapat terbatas, atau rapat-rapat internal lainnya di lingkungan eksekutif.

Jadi, selain wajib hukumnya bagi para menteri untuk melaksanakan setiap keputusan yang telah diambil, mereka juga terlarang untuk bersuara lain di hadapan publik. Perbedaan pendapat diantara para menteri di muka publik dapat memunculkan setidaknya lima potensi persoalan.

Pertama, perbedaan pandangan diantara para menteri dapat menimbulkan kecurigaan bahwa menteri bersangkutan memiliki visi dan misi sendiri-sendiri. Padahal, dalam Kabinet Indonesia Maju tidak ada visi dan misi menteri, kecuali hanya ada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, para menteri dapat dianggap gagal memahami visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, para menteri dapat dinilai tidak tanggap atau tidak mampu menangkap kehendak Presiden. Keempat, munculnya perbedaan pendapat diantara para menteri dapat dianggap sebagai ketidakmampuan Presiden untuk mengatur pada pembantunya.   

Kelima, munculnya suara berbeda dari para menteri terkait suatu kebijakan pemerintah juga dapat membingungkan serta mempersulit masyarakat untuk berpegang pada pendapat menteri yang mana. Padahal, dalam sistem pemerintahan presidensial semua menteri memiliki kedudukan yang setara.     

Jadi, sudah tepat perintah Presiden yang menekankan tentang pentingnya konsolidasi diantara menteri dalam rapat kabinet pertama. Jika muncul perbedaan pendapat di antara para menteri, sudah ada forum yang disediakan untuk memperdebatkannya, yaitu: rapat paripurna, rapat terbatas, atau rapat-rapat internal lainnya di lingkungan eksekutif.

Penulis adalah pemerhati politik dan kenegaraan, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya