Berita

Ida Fauziah/Net

Politik

Tiga Hal Yang Harus Segera Dikerjakan Menaker Ida Fauziah

RABU, 23 OKTOBER 2019 | 17:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Ketenagakerjaan yang baru Ida Fauziah perlu segera melakukan tiga hal dalam menata sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/10).

Pertama, Ida harus melakukan Konsolidasi. Konsolidasi dimaksud adalah segera mengunjungi kantor-kantor serikat pekerja/serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).


"Selain memperkenalkan diri juga dapat memperkenalkan program kerja Ida sebagai Menteri terutama menjabarkan program penciptaan lapangan kerja yang kompetitif dan rencana penyebaran Kartu Pra Kerja," kata Andy.

Menurutnya, program "jemput bola" seperti ini perlu dilakukan untuk menciptakan suasana tripartit agar lebih kondusif. Langkah konkretnya segera membentuk Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang sempat vakum masa M. Hanif Dhakiri.

Kedua, Ida perlu segera merevisi aturan-aturan yang sudah out of date seperti UU 1/1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, membuat aturan tentang hubungan kerja virtual sebagai konsekuensi digitaliasi ekonomi, dan Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan yang mengkebiri hak pekerja dalam perundingan pengupahan.

Ketiga, Ida harus menyusun mekanisme penyebaran Kartu Pra Kerja yang merupakan program mumpuni dalam kampanye Jokowi-Maruf. Penyebaran kartu ini harus terukur dan tepat sasaran, bisa saja peyebaran kartu ini melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang ada.

"Intinya Ida Fauziah harus dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan agar investasi dapat masuk guna untuk menunjang penciptaan lapangan kerja sebagaimana program Presiden Joko Widpdo dalam kampanye pilpres yang lalu," demikian Andy William Sinaga.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya