Berita

Ida Fauziah/Net

Politik

Tiga Hal Yang Harus Segera Dikerjakan Menaker Ida Fauziah

RABU, 23 OKTOBER 2019 | 17:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Ketenagakerjaan yang baru Ida Fauziah perlu segera melakukan tiga hal dalam menata sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/10).

Pertama, Ida harus melakukan Konsolidasi. Konsolidasi dimaksud adalah segera mengunjungi kantor-kantor serikat pekerja/serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).


"Selain memperkenalkan diri juga dapat memperkenalkan program kerja Ida sebagai Menteri terutama menjabarkan program penciptaan lapangan kerja yang kompetitif dan rencana penyebaran Kartu Pra Kerja," kata Andy.

Menurutnya, program "jemput bola" seperti ini perlu dilakukan untuk menciptakan suasana tripartit agar lebih kondusif. Langkah konkretnya segera membentuk Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang sempat vakum masa M. Hanif Dhakiri.

Kedua, Ida perlu segera merevisi aturan-aturan yang sudah out of date seperti UU 1/1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, membuat aturan tentang hubungan kerja virtual sebagai konsekuensi digitaliasi ekonomi, dan Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan yang mengkebiri hak pekerja dalam perundingan pengupahan.

Ketiga, Ida harus menyusun mekanisme penyebaran Kartu Pra Kerja yang merupakan program mumpuni dalam kampanye Jokowi-Maruf. Penyebaran kartu ini harus terukur dan tepat sasaran, bisa saja peyebaran kartu ini melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang ada.

"Intinya Ida Fauziah harus dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan agar investasi dapat masuk guna untuk menunjang penciptaan lapangan kerja sebagaimana program Presiden Joko Widpdo dalam kampanye pilpres yang lalu," demikian Andy William Sinaga.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya