Berita

Ida Fauziah/Net

Politik

Tiga Hal Yang Harus Segera Dikerjakan Menaker Ida Fauziah

RABU, 23 OKTOBER 2019 | 17:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Ketenagakerjaan yang baru Ida Fauziah perlu segera melakukan tiga hal dalam menata sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/10).

Pertama, Ida harus melakukan Konsolidasi. Konsolidasi dimaksud adalah segera mengunjungi kantor-kantor serikat pekerja/serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).


"Selain memperkenalkan diri juga dapat memperkenalkan program kerja Ida sebagai Menteri terutama menjabarkan program penciptaan lapangan kerja yang kompetitif dan rencana penyebaran Kartu Pra Kerja," kata Andy.

Menurutnya, program "jemput bola" seperti ini perlu dilakukan untuk menciptakan suasana tripartit agar lebih kondusif. Langkah konkretnya segera membentuk Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang sempat vakum masa M. Hanif Dhakiri.

Kedua, Ida perlu segera merevisi aturan-aturan yang sudah out of date seperti UU 1/1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, membuat aturan tentang hubungan kerja virtual sebagai konsekuensi digitaliasi ekonomi, dan Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan yang mengkebiri hak pekerja dalam perundingan pengupahan.

Ketiga, Ida harus menyusun mekanisme penyebaran Kartu Pra Kerja yang merupakan program mumpuni dalam kampanye Jokowi-Maruf. Penyebaran kartu ini harus terukur dan tepat sasaran, bisa saja peyebaran kartu ini melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang ada.

"Intinya Ida Fauziah harus dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan agar investasi dapat masuk guna untuk menunjang penciptaan lapangan kerja sebagaimana program Presiden Joko Widpdo dalam kampanye pilpres yang lalu," demikian Andy William Sinaga.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya