Berita

Tubagus Chaeri Wardana segera disidang/Net

Hukum

Suami Walikota Tangsel Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta

RABU, 23 OKTOBER 2019 | 09:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses penyidikan panjang terhadap tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) akhirnya dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah itu akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan pencucian uang.

"Pelimpahan berkas TCW (Wawan). JPU KPK sudah menyelesaikan setelah proses penyidikan, setelah tahap 2. Rencananya pagi atau siang dilimpahkan ke sana," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).

Kasus yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani ini bermula dari OTT dugaan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, KPK mengembangkan perkara ini dan menelusuri sekitar 1.105 proyek di sejumlah kabupaten di Provinsi Banten yang nilainya mencapai Rp 6 triliun.

Kasus yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani ini bermula dari OTT dugaan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, KPK mengembangkan perkara ini dan menelusuri sekitar 1.105 proyek di sejumlah kabupaten di Provinsi Banten yang nilainya mencapai Rp 6 triliun.

"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan. Karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," kata Febri.

KPK butuh waktu hingga 5 tahun untuk menyelesaikan penyidikan kasus pencucian uang yang dilakukan Wawan. Menurut Febri, lamanya proses penyidikan tersebut lantaran tim harus mengidentifikasi secara detail ribuan proyek yang digarap Wawan.

"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi, dan kerja sama lintas negara," demikian Febri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya