Berita

Ilustrasi/NetBaw

Nusantara

Bawa Kokain Ke Bali, Dokter Kecantikan Asal Rusia Diciduk Aparat Bea Cukai

RABU, 23 OKTOBER 2019 | 08:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya pencegahan peredaran narkoba dari jaringan internasional telah dilakukan oleh tim Bea Cukai Ngurah Rai, Bali. Salah satu buktinya dengan menangkap seorang warganegara Rusia yang kedapatan menyelundupkan kokain ke Pulau Dewata Bali.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono menyampaikan, warga negara Rusia tersebut berinisial TF. Wanita tersebut menyelundupkan narkoba jenis kokain dalam barang bawaannya saat plesiran ke Bali.

“Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat wanita inisial TF asal Rusia yang datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar pada pukul 19.30 WITA,” ungkap Himawan lewat siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (23/10).


Wanita yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu dicurigai oleh petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di terminal kedatangan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan TF melalui alat XRay dan juga penggeledahan badan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu tabung transparan berisikan bubuk putih yang ditemukan di samping ponselnya.

“Tabung tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan body search terhadap TF oleh petugas. Temuan tersebut kemudian diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa bubuk putih yang dibawa oleh TF positif mengandung sediaan Narkotika jenis Kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto,” paparnya.

Atas upaya penyelundupannya, TF yang diketahui berprofesi sebagai dokter kecantikan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan hukuman yang dapat menjerat TF saat ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya