Berita

Musa Zainuddin/Net

Hukum

KPK: JC Musa Zainuddin Dikabulkan Jika Bisa Buka Keterlibatan Pihak Lain

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 22:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terpidana kasus korupsi proyek Kementerian PUPR, Musa Zainuddin mengajukan justice collaborator (JC). Mantan anggota DPR dari PKB itu telah dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada November 2017 lalu.

“Memang ada pengajuan JC (dari Musa Zainuddin), tapi apakah diterima atau tidak diterima, saya kira banyak hal yang harus dipertimbangkan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Febri menguraikan bahwa syarat untuk menjadi JC adalah membuka keterlibatan pihak lain. KPK ingin Musa bisa mengungkap keterangan peran dari pihak lain yang seluas-luasnya untuk bicara secara benar ya.

“Apakah kemudian keterangan itu berkontribusi bisa membuka kasus lain yang lebih besar. Itu juga perlu kami cermati lebih lanjut," katanya.

KPK masih mempertimbangkan permintaan Musa dengan hasil pemerikasan sejumlah saksi baik dari unsur anggota DPR hingga swasta terkait kasus Musa.

"Beberapa saksi sudah kami periksa terkait dengan penanganan perkara yang juga sedang berjalan saat ini," tegasnya.

Pengadilan Tipikor menyatakan Musa telah terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Hok Seng alias Aseng.

Uang diterima setelah Abdul Khoir dan Aseng mendapat kepastian menjadi kontraktor pelaksana proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain kurungan penjara, Musa juga dituntut membayar pengganti senilai Rp 7 miliar dan dilarang berkecimpung di dunia politik selama tiga tahun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya