Berita

Musa Zainuddin/Net

Hukum

KPK: JC Musa Zainuddin Dikabulkan Jika Bisa Buka Keterlibatan Pihak Lain

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 22:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terpidana kasus korupsi proyek Kementerian PUPR, Musa Zainuddin mengajukan justice collaborator (JC). Mantan anggota DPR dari PKB itu telah dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada November 2017 lalu.

“Memang ada pengajuan JC (dari Musa Zainuddin), tapi apakah diterima atau tidak diterima, saya kira banyak hal yang harus dipertimbangkan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Febri menguraikan bahwa syarat untuk menjadi JC adalah membuka keterlibatan pihak lain. KPK ingin Musa bisa mengungkap keterangan peran dari pihak lain yang seluas-luasnya untuk bicara secara benar ya.


“Apakah kemudian keterangan itu berkontribusi bisa membuka kasus lain yang lebih besar. Itu juga perlu kami cermati lebih lanjut," katanya.

KPK masih mempertimbangkan permintaan Musa dengan hasil pemerikasan sejumlah saksi baik dari unsur anggota DPR hingga swasta terkait kasus Musa.

"Beberapa saksi sudah kami periksa terkait dengan penanganan perkara yang juga sedang berjalan saat ini," tegasnya.

Pengadilan Tipikor menyatakan Musa telah terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Hok Seng alias Aseng.

Uang diterima setelah Abdul Khoir dan Aseng mendapat kepastian menjadi kontraktor pelaksana proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain kurungan penjara, Musa juga dituntut membayar pengganti senilai Rp 7 miliar dan dilarang berkecimpung di dunia politik selama tiga tahun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya