Berita

Warga Korea yang protes iklan Uniqlo/Net

Dunia

Rilis Iklan Yang Memuat Kerja Paksa, Uniqlo Diboikot Korea Selatan

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 18:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah iklan komersial milik merek pakaian Jepang, Uniqlo terpaksa ditarik dari Korea Selatan setelah memicu kontroversi.

Sejumlah orang di Korea Selatan terlihat melakukan aksi protes setelah Uniqlo mengunggah sebuah iklan komersialnya di Youtube. Mereka menganggap iklan tersebut telah menyindir korban kerja paksa dan pekerja rumah bordil pada masa penjajahan Jepang di Korsel.

Dilansir dari Reuters, Uniqlo langsung menarik iklan tersebut pada Sabtu (19/10). Sementara itu, di Korea Selatan sendiri para pemuda membuat vdeo parodi selama 19 detik.


Dalam video iklan terebut menampilkan animasi dari percakapan seorang ikon gaya Amerika berusia 97 tahun, Iris Apfel dan seorang perancang busana berusia 12 tahun, Kheris Rogers. Percakapan tersebut dimulai ketika Rogers bertanya bagaimana Apfel dulu berpakaian saat remaja. Kemudian, Apfel mengatakan, "Aku tidak bisa mengingatnya sejak dulu!"

Sementara dalam video parodi terlihat seorang mahasiswa jurusan sejarah Korea Selatan Yoon Dong-hyun berdiri bersama wanita berusia 90 tahun, Yang Geum-deok yang telah menjadi pekerja paksa untuk Mitsubishi Jepang selama Perang Dunia II.

Yoon bertanya seberapa sulit bagi Yang ketika dia masih muda. Kemudian Yang menjawab, "Mustahil untuk melupakan ingatan yang sangat menyakitkan itu."

Menanggapi hal ini, Uniqlo, yang dimiliki oleh perusahaan Jepang, Fast Retailing Co Ltd langsung menarik iklan tersebut dan memberikan klarifikasinya.

"Tidak ada niat untuk menyentuh masalah wanita penghibur atau sengketa Korea Selatan-Jepang," kata seorang pejabat Uniqlo yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Reuters.

Setelah kejadian ini, penjualan Uniqlo di Korea Selatan mengalami penurunan tajam, bahkan sebagian tokonya diboikot oleh beberapa orang yang melancarkan aksi protes menuntut permintaan maaf resmi dari perusahaan tersebut.

Tahun lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp Jepang dan Mitsubishi Heavy Industries harus memberi kompensasi kepada para korban kerja paksa Korea Selatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya