Berita

Warga Korea yang protes iklan Uniqlo/Net

Dunia

Rilis Iklan Yang Memuat Kerja Paksa, Uniqlo Diboikot Korea Selatan

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 18:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah iklan komersial milik merek pakaian Jepang, Uniqlo terpaksa ditarik dari Korea Selatan setelah memicu kontroversi.

Sejumlah orang di Korea Selatan terlihat melakukan aksi protes setelah Uniqlo mengunggah sebuah iklan komersialnya di Youtube. Mereka menganggap iklan tersebut telah menyindir korban kerja paksa dan pekerja rumah bordil pada masa penjajahan Jepang di Korsel.

Dilansir dari Reuters, Uniqlo langsung menarik iklan tersebut pada Sabtu (19/10). Sementara itu, di Korea Selatan sendiri para pemuda membuat vdeo parodi selama 19 detik.


Dalam video iklan terebut menampilkan animasi dari percakapan seorang ikon gaya Amerika berusia 97 tahun, Iris Apfel dan seorang perancang busana berusia 12 tahun, Kheris Rogers. Percakapan tersebut dimulai ketika Rogers bertanya bagaimana Apfel dulu berpakaian saat remaja. Kemudian, Apfel mengatakan, "Aku tidak bisa mengingatnya sejak dulu!"

Sementara dalam video parodi terlihat seorang mahasiswa jurusan sejarah Korea Selatan Yoon Dong-hyun berdiri bersama wanita berusia 90 tahun, Yang Geum-deok yang telah menjadi pekerja paksa untuk Mitsubishi Jepang selama Perang Dunia II.

Yoon bertanya seberapa sulit bagi Yang ketika dia masih muda. Kemudian Yang menjawab, "Mustahil untuk melupakan ingatan yang sangat menyakitkan itu."

Menanggapi hal ini, Uniqlo, yang dimiliki oleh perusahaan Jepang, Fast Retailing Co Ltd langsung menarik iklan tersebut dan memberikan klarifikasinya.

"Tidak ada niat untuk menyentuh masalah wanita penghibur atau sengketa Korea Selatan-Jepang," kata seorang pejabat Uniqlo yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Reuters.

Setelah kejadian ini, penjualan Uniqlo di Korea Selatan mengalami penurunan tajam, bahkan sebagian tokonya diboikot oleh beberapa orang yang melancarkan aksi protes menuntut permintaan maaf resmi dari perusahaan tersebut.

Tahun lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp Jepang dan Mitsubishi Heavy Industries harus memberi kompensasi kepada para korban kerja paksa Korea Selatan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya