Berita

BPJS Ketenagakerjaan/Net

Politik

Investasi Naik, Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Harus Ditingkatkan

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 17:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana investasi antara lain sebesar 60 persen dalam bentuk surat utang. Namun sayangnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung meningkat.

Demikian disampaikan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (MPBPJS) Hery Susanto dalam diskusi publik bertema "Urgensi Peningkatan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurutnya, penyaluran dana investasi juga perlu memperhatikan substansi program jaminan sosial yang digariskan UU BPJS, bahwa negara hadir dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.


"Mustinya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan aspek manfaat program untuk pesertanya, jangan peserta, iuran dan hasil investasi naik tapi manfaat programnya tidak naik alias alami stagnasi," kata Hery dalam keterangan tertulis.

Nilai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan khususnya yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat tambahan lainnya, pun stagnan alias tidak meningkat. Padahal BPJSTK sudah memiliki peserta dengan jumlah terdaftar sebanyak 48,4 juta orang.

Di forum yang sama, Irvansah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa dalam usulan revisi PP 44/2015 tentang Jaminan Kematian (JKM) ada peningkatan santunan dari Rp 24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp 42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk 2 orang anak peserta.

Utoh menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki filosofi membantu agar pekerja bisa bekerja dengan baik dan produktif.

"Beberapa peningkatan manfaat ini, sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan tarif premi BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk meningkatkan optimalisasi manfaat program BPJSTK, semua elemen perlu bersama mendukung pengesahan revisi PP 44/2015," katanya.

Sedangkan, anggota DJSN RI Unsur Pekerja, Subiyanto, yang juga menjadi salah satu narasumber, berharap peningkatan manfaat program BPJSTK bisa terus dioptimalkan, mengingat uang yang terdapat di dalam insitusi penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat besar. Apalagi menurutnya, semua dana itu murni milik pekerja, bukan dana pemerintah. Sayangnya, manfaat BPJSTK belum meningkat, sejak berjalan selama 15 tahun.

"Seharusnya sistem jaminan sosial Nasional (SJSN) mengikuti prinsip kesembilan, SJSN yaitu 'hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya bagi peserta'," katanya.

Di akhir diskusi, Presiden Joko Widodo diusulkan untuk memilih Menteri Ketenagakerjaan yang responsif dan cakap dalam mengelola aspek ketenagakerjaan. Mengingat kabinet Jokowi periode lalu kurang responsif dalam program peningkatan manfaat program BPJS ketenagakerjaan yang dinilai stagnan dan tidak menjalankan amanat PP 44/2015.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya