Berita

BPJS Ketenagakerjaan/Net

Politik

Investasi Naik, Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Harus Ditingkatkan

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 17:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana investasi antara lain sebesar 60 persen dalam bentuk surat utang. Namun sayangnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung meningkat.

Demikian disampaikan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (MPBPJS) Hery Susanto dalam diskusi publik bertema "Urgensi Peningkatan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurutnya, penyaluran dana investasi juga perlu memperhatikan substansi program jaminan sosial yang digariskan UU BPJS, bahwa negara hadir dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.


"Mustinya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan aspek manfaat program untuk pesertanya, jangan peserta, iuran dan hasil investasi naik tapi manfaat programnya tidak naik alias alami stagnasi," kata Hery dalam keterangan tertulis.

Nilai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan khususnya yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat tambahan lainnya, pun stagnan alias tidak meningkat. Padahal BPJSTK sudah memiliki peserta dengan jumlah terdaftar sebanyak 48,4 juta orang.

Di forum yang sama, Irvansah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa dalam usulan revisi PP 44/2015 tentang Jaminan Kematian (JKM) ada peningkatan santunan dari Rp 24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp 42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk 2 orang anak peserta.

Utoh menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki filosofi membantu agar pekerja bisa bekerja dengan baik dan produktif.

"Beberapa peningkatan manfaat ini, sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan tarif premi BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk meningkatkan optimalisasi manfaat program BPJSTK, semua elemen perlu bersama mendukung pengesahan revisi PP 44/2015," katanya.

Sedangkan, anggota DJSN RI Unsur Pekerja, Subiyanto, yang juga menjadi salah satu narasumber, berharap peningkatan manfaat program BPJSTK bisa terus dioptimalkan, mengingat uang yang terdapat di dalam insitusi penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat besar. Apalagi menurutnya, semua dana itu murni milik pekerja, bukan dana pemerintah. Sayangnya, manfaat BPJSTK belum meningkat, sejak berjalan selama 15 tahun.

"Seharusnya sistem jaminan sosial Nasional (SJSN) mengikuti prinsip kesembilan, SJSN yaitu 'hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya bagi peserta'," katanya.

Di akhir diskusi, Presiden Joko Widodo diusulkan untuk memilih Menteri Ketenagakerjaan yang responsif dan cakap dalam mengelola aspek ketenagakerjaan. Mengingat kabinet Jokowi periode lalu kurang responsif dalam program peningkatan manfaat program BPJS ketenagakerjaan yang dinilai stagnan dan tidak menjalankan amanat PP 44/2015.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya