Berita

BPJS Ketenagakerjaan/Net

Politik

Investasi Naik, Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Harus Ditingkatkan

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 17:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana investasi antara lain sebesar 60 persen dalam bentuk surat utang. Namun sayangnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung meningkat.

Demikian disampaikan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (MPBPJS) Hery Susanto dalam diskusi publik bertema "Urgensi Peningkatan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurutnya, penyaluran dana investasi juga perlu memperhatikan substansi program jaminan sosial yang digariskan UU BPJS, bahwa negara hadir dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.


"Mustinya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan aspek manfaat program untuk pesertanya, jangan peserta, iuran dan hasil investasi naik tapi manfaat programnya tidak naik alias alami stagnasi," kata Hery dalam keterangan tertulis.

Nilai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan khususnya yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat tambahan lainnya, pun stagnan alias tidak meningkat. Padahal BPJSTK sudah memiliki peserta dengan jumlah terdaftar sebanyak 48,4 juta orang.

Di forum yang sama, Irvansah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa dalam usulan revisi PP 44/2015 tentang Jaminan Kematian (JKM) ada peningkatan santunan dari Rp 24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp 42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk 2 orang anak peserta.

Utoh menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki filosofi membantu agar pekerja bisa bekerja dengan baik dan produktif.

"Beberapa peningkatan manfaat ini, sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan tarif premi BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk meningkatkan optimalisasi manfaat program BPJSTK, semua elemen perlu bersama mendukung pengesahan revisi PP 44/2015," katanya.

Sedangkan, anggota DJSN RI Unsur Pekerja, Subiyanto, yang juga menjadi salah satu narasumber, berharap peningkatan manfaat program BPJSTK bisa terus dioptimalkan, mengingat uang yang terdapat di dalam insitusi penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat besar. Apalagi menurutnya, semua dana itu murni milik pekerja, bukan dana pemerintah. Sayangnya, manfaat BPJSTK belum meningkat, sejak berjalan selama 15 tahun.

"Seharusnya sistem jaminan sosial Nasional (SJSN) mengikuti prinsip kesembilan, SJSN yaitu 'hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya bagi peserta'," katanya.

Di akhir diskusi, Presiden Joko Widodo diusulkan untuk memilih Menteri Ketenagakerjaan yang responsif dan cakap dalam mengelola aspek ketenagakerjaan. Mengingat kabinet Jokowi periode lalu kurang responsif dalam program peningkatan manfaat program BPJS ketenagakerjaan yang dinilai stagnan dan tidak menjalankan amanat PP 44/2015.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya