Berita

Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir/RMOL

Hukum

Bacakan Pledoi, Sofyan Basir Curhat Ditangkap KPK Sepekan Sebelum Lebaran

SENIN, 21 OKTOBER 2019 | 21:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir menyesalkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.  

Hal ini diungkapkan Sofyan di sidang pembacaan Pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Diketahui, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka pada 22 April 2019 kemudian dia ditahan pada 27 Mei 2019 tepat seminggu sebelum lebaran.


Meskipun tidak ditemukan aturan yang mengatur soal penahanan dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Namun Sofyan kecewa dengan waktu penahanannya itu yang jatuh sebelum lebaran.

"Saya dan keluarga tentu sangat berat menerima kenyataan ini, bayangkan bagaimana perasaan dan situasi kehidupan kami ketika penahanan dilakukan di akhir bulan ramadan menjelang Idul Fitri, begitu tega dan kejamnya mereka memisahkan kami di hari itu," kata Sofyan.

Sofyan juga mengaku heran dengan pasal yang menjeratnya ke jeruji besi. Dia menduga ada oknum yang tidak menginginkannya melakukan hal terbaik di perusahaan plat merah.

Kendati begitu, Sofyan menyatakan dirinya tetap menghormati hal tersebut. Ia akan menjalani proses hukum yang menjeratnya itu.  

"Walaupun saya kecewa, marah, dan sakit hati, namun saya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum perkara ini," kata Sofyan.

Sementara itu dalam perkara, Sofyan membantah telah terlibat dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, sebagaimana dituduhkan dalam surat tuntutan JPU KPK.

Sofyan juga membantah telah diduga sengaja membantu proses tindak pidana suap yang melibatkan Eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Sargih dari pengusaha Budisutrisno Kotjo. Saat itu Eni menerima suap Rp 4,75 miliar.

Lebih lanjut, Sofyan juga menyatakan keberatan dan menolak semua tuntutan Jaksa KPK sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya sangat keberatan dan menolak isi surat tuntutan tersebut. Karena menurut hemat saya, hampir keseluruhan pertimbangan hukum sebagai pijakan menyimpulkan dakwaan pertama menjadi terbukti tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi pada BAP. Khususnya keterangan Eni di BAP," paparnya.

"Padahal keterangan-keterangan di BAP sangat patut dipertanyakan keobyektifitannya, dalam hal ini khususnya BAP-nya Eni Maulani Saragih, isinya penuh rekayasa, kebohongan dan tipu muslihat untuk memojokkan saya," tutupnya.

Atas ulahnya, Sofyan dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya