Berita

Edy Rahmayadi/Net

Politik

Penjelasan Gubernur Sumut Soal ASN Harus Izin Bila Dipanggil Penegak Hukum

MINGGU, 20 OKTOBER 2019 | 07:20 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Siapapun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang dipanggil oleh penegak hukum harus mendapat izin gubernur sebelum memenuhi panggilan tersebut.

Begitu ditegaskan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di kantornya, Sabtu (19/10).

Alasannya, jelas Edy, hal itu seperti layaknya anak meminta izin kepada orangtuanya. Karena itu jugalah ia menilai surat edaran SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina merupakan hal yang tepat.


“Yang tertua ASN itu adalah Sekda. Saya adalah gubernur, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat Sumatera Utara. Kalau ASN ada yang memanggil, siapapun yang memanggil, harus izin sama gubernur. Kan bapaknya gubernur,” kata Edy.

Hal ini menurut Edy berlaku bagi seluruh ASN di jajaran Pemprovsu jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pihak lain.

“Dipanggil polisi, ya harus izin, (ASN) yang dipanggil ini. Namanya orang tua, kalau anaknya tidak izin, nanti tak direstui sama orang tua. Inilah orang tua,” katanya.

Ditegaskannya, aturan ini tidak bermaksud untuk menghambat upaya hukum. Justru hukum sangat dijunjung tinggi.

“Hukum itu adalah panglimanya di Republik Indonesia ini. Untuk itu yang mengawaki hukum ini, awakilah dengan benar,” katanya.

Disebutkannya lagi, tujuan hukum ada tiga. Pertama tujuannya berkeadilan, kedua bermanfaat, dan ketiga kepastian.

SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina. SE ini menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan regulasi lainnya yang mewajibkan warga negara hadir jika dipanggil penegak hukum, baik jaksa, polisi maupun KPK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya