Berita

Diskusi soal UU KPK baru/Ist

Politik

BEM Unnes: KPK Harus Diselamatkan Dengan Judicial Atau Legislatif Review UU Baru

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 21:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

UU KPK telah berlaku pasca diputuskan oleh DPR RI melalui paripurna. Kini pelaksanannya pun terus mendapat sorotan dari para mahasiswa. Seperti dari BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan BEM Semarang Raya.

Ketua BEM UNNES, Saepul Mujab mengatakan titik bahaya dari korupsi, tidak hanya dilihat dari persentase kebocoran uang tetapi juga menipisnya kepercayaan kepada pengelola negara. KPK adalah amanah reformasi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia bukan untuk para oligarki.  

"Apalagi RUU KPK sudah disahkan, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk membatalkan undang-undang KPK yang sudah disahkan. Jalan tersebut antara lain : Judicial Review (JR), Legislatif Review, dan Perppu," Kata Saepul dalam sebuah diskusi dengan tema Nasib KPK; Perppu, Judicial Review atau Legislatif Review.


Sementara itu, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lola Ester mengatakan, KPK sudah digerogoti, KPK nantinya hanya akan menjadi manager, ruang geraknya sudah dibatasi.

Salah satu yang menjadi sorotan, kata Lola adalah adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Lola SP3 akan membuat kasus tidak bisa ditangani dengan tuntas dan sebaik-baik. Menurutnya, dengan adanya SP3 yang diberikan tenggat waktu 2 tahun kasus seperti E-KTP dan kasus besar lainnya tidak bisa terungkap.

"Apalagi adanya Dewan Pengawas akan menjadi dewan perizinan dan bersifat pro justitia yang mengatur semua gerakan KPK dengan izin mereka, KPK sudah dilemahkan maka kita kuatkan KPK bersama," tandas Lola.

Sementara perwakilan dari BEM SI, M Fauzal Adzim meminta agar mahasiswa jangan terlalu nyaman dengan keadaan, banyaknya korban bukan berarti menjadikan mahasiswa takut dan lari dari masalah.

"Ini harus menjadu pelecut semangat dan penguatan perjuangan kita mari lanjutkan reformasi, hidup mahasiswa," tegasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya