Berita

Diskusi soal UU KPK baru/Ist

Politik

BEM Unnes: KPK Harus Diselamatkan Dengan Judicial Atau Legislatif Review UU Baru

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 21:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

UU KPK telah berlaku pasca diputuskan oleh DPR RI melalui paripurna. Kini pelaksanannya pun terus mendapat sorotan dari para mahasiswa. Seperti dari BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan BEM Semarang Raya.

Ketua BEM UNNES, Saepul Mujab mengatakan titik bahaya dari korupsi, tidak hanya dilihat dari persentase kebocoran uang tetapi juga menipisnya kepercayaan kepada pengelola negara. KPK adalah amanah reformasi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia bukan untuk para oligarki.  

"Apalagi RUU KPK sudah disahkan, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk membatalkan undang-undang KPK yang sudah disahkan. Jalan tersebut antara lain : Judicial Review (JR), Legislatif Review, dan Perppu," Kata Saepul dalam sebuah diskusi dengan tema Nasib KPK; Perppu, Judicial Review atau Legislatif Review.


Sementara itu, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lola Ester mengatakan, KPK sudah digerogoti, KPK nantinya hanya akan menjadi manager, ruang geraknya sudah dibatasi.

Salah satu yang menjadi sorotan, kata Lola adalah adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Lola SP3 akan membuat kasus tidak bisa ditangani dengan tuntas dan sebaik-baik. Menurutnya, dengan adanya SP3 yang diberikan tenggat waktu 2 tahun kasus seperti E-KTP dan kasus besar lainnya tidak bisa terungkap.

"Apalagi adanya Dewan Pengawas akan menjadi dewan perizinan dan bersifat pro justitia yang mengatur semua gerakan KPK dengan izin mereka, KPK sudah dilemahkan maka kita kuatkan KPK bersama," tandas Lola.

Sementara perwakilan dari BEM SI, M Fauzal Adzim meminta agar mahasiswa jangan terlalu nyaman dengan keadaan, banyaknya korban bukan berarti menjadikan mahasiswa takut dan lari dari masalah.

"Ini harus menjadu pelecut semangat dan penguatan perjuangan kita mari lanjutkan reformasi, hidup mahasiswa," tegasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya