Berita

Jumpa pers BEM RI/Net

Politik

BEM RI: Presiden Tidak Perlu Terbitkan Perppu KPK

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kelompok mahasiswa yang menamakan diri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) RI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.

Pasalnya, desakan menerbitkan perppu belum memenuhi syarat-syarat konstitusional.

"Kami menolak dipermainkannya marwah hukum Indonesia oleh sekelompok gerakan yang mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK," kata Koordinator BEM RI Abdul Hamim dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/10).


Pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak yang keberatan dengan UU KPK hasil revisi, suapa melakukan langkah-langkan konstitusional. Yaitu, judicial review dan legislative review.
 
Gerakan mendesak Presiden untuk menerbitkan perppu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Syarat-syarat dari diterbitkannya perppu belum terpenuhi. Dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan perppu. Adapun dijelaskan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.

Jelas Abdul Hamim, yang harus dipahami disini adalah frasa yang menyebutkan "kegentingan yang memaksa".

"Maka menurut kami, Presiden tidak perlu menerbitkan Perppu KPK karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang dan fakta negara dalam proses pembangunan yang baik baik saja tidak ada fakta yang genting atau atau negara di ujung tanduk," tuturnya.

Oleh sebab itu, Abdul Hamim menyimpulkan, dalam hal polemik UU KPK tidak perlu diperbesar-besarkan apalagi sampai mendesak Presiden untuk menerbitkan perppu.

BEM RI terdiri dari Universitas Borobudur, Universitas Islam Jakarta, YAI, Himapol Universitas Bung Karno, PTIQ Jakarta, UTIRA Jakarta Barat, Unsuda, Universitas MPU Tantular, IPRIJA, Asshodiqiyah Jakarta, Al-Aqidah, Unisia Jakarta, STAI Al Hikmah Jakarta, dan Universitas Az'Zahra.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya