Berita

Jumpa pers BEM RI/Net

Politik

BEM RI: Presiden Tidak Perlu Terbitkan Perppu KPK

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kelompok mahasiswa yang menamakan diri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) RI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.

Pasalnya, desakan menerbitkan perppu belum memenuhi syarat-syarat konstitusional.

"Kami menolak dipermainkannya marwah hukum Indonesia oleh sekelompok gerakan yang mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK," kata Koordinator BEM RI Abdul Hamim dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/10).


Pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak yang keberatan dengan UU KPK hasil revisi, suapa melakukan langkah-langkan konstitusional. Yaitu, judicial review dan legislative review.
 
Gerakan mendesak Presiden untuk menerbitkan perppu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Syarat-syarat dari diterbitkannya perppu belum terpenuhi. Dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan perppu. Adapun dijelaskan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.

Jelas Abdul Hamim, yang harus dipahami disini adalah frasa yang menyebutkan "kegentingan yang memaksa".

"Maka menurut kami, Presiden tidak perlu menerbitkan Perppu KPK karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang dan fakta negara dalam proses pembangunan yang baik baik saja tidak ada fakta yang genting atau atau negara di ujung tanduk," tuturnya.

Oleh sebab itu, Abdul Hamim menyimpulkan, dalam hal polemik UU KPK tidak perlu diperbesar-besarkan apalagi sampai mendesak Presiden untuk menerbitkan perppu.

BEM RI terdiri dari Universitas Borobudur, Universitas Islam Jakarta, YAI, Himapol Universitas Bung Karno, PTIQ Jakarta, UTIRA Jakarta Barat, Unsuda, Universitas MPU Tantular, IPRIJA, Asshodiqiyah Jakarta, Al-Aqidah, Unisia Jakarta, STAI Al Hikmah Jakarta, dan Universitas Az'Zahra.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya