Berita

Jurubicara KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Belum Tahu ASN Sumut Wajib Lapor Jika Dipanggil Aparat

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 06:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan informasi resmi terkait Surat Edaran (SE) Pemprov Sumatera Utara yang memerintahkan Apartaur Sipil Negara (ASN) harus melapor ke kantor Gubernur jika dipanggil oleh aparat penegak hukum termasuk KPK.  

"Kami tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (18/10).

Febri menyatakan, apabila ada SE serupa isinya justru menabrak aturan hukum yang ada, maka hal itu patut disayangkan. Sebab, kata Febri, upaya memenuhi panggilan seorang saksi atau tersangka terhadap aparat penegak hukum adalah kewajiban hukum itu sendiri.


Lebih lanjut, Febri mengingatkan kepada semua pihak soal ketentuan upaya menghambat penanganan kasus korupsi dapat terkena sanksi pidana.

"Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," pungkasnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Andy Faisal sudah menanggapi perihal polemik surat ederan tertanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekda Sumut Sabrina.

Dijelaskan, SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat tidak bermaksud untuk menghalangi proses penegakan hukum. Namun lebih kepada tertib administrasi ASN di jajaran Pemprov Sumut.

"Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik atau sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini," kata Andy seperti dilansir RMOL Sumut, Jumat (18/10).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya