Berita

Grab/Net

Bisnis

Jika Terbukti Istimewakan Mitra TPI, Grab Langgar Aturan Persaingan Usaha

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 00:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kasus persaingan tidak sehat yang melibatkan aplikator transportasi daring asal Malaysia PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), masih terus bergulir. Meski menyanggah tuduhan yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), fakta di lapangan mengungkapkan hal sebaliknya.  

Dilansir dari KrASIA, Grab menawarkan prioritas order tiga kali lebih banyak kepada mitra pengemudi Grabcar di bawah naungan TPI kepada mitra Grabcar non-TPI. Hal itu merupakan keuntungan yang ditawarkan pihak TPI kepada mitra yang ambil bagian program GoldCaptain.

Namun, sumber dalam pemberitaan itu mengaku keuntungan tersebut juga tidak serta-merta diberikan karena pihak TPI juga menerapkan persyaratan yang sangat ketat, antara lain boleh menolak order lima kali sehari, harus mendapatkan penilaian dari konsumen minimal 4,5, dan menjalankan pesanan minimal 50-60 jam sepekan.


Fakta tersebut dibeberkan oleh sumber tersebut yang kebetulan pernah mengikuti program orientasi bagi mitra pengemudi baru Grabcar di kantor TPI pada 2017.

Pada tahun itu, Grab memang diketahui tengah gencar mempromosikan layanan Grabcar dan berencana menanamkan modal sebesar 700 juta dolar AS untuk mendukung program layanannya tersebut.

Selain dari pemaparan sumber tersebut, manfaat perolehan order prioritas yang lebih banyak juga ternyata terpampang jelas pada banner di kantor TPI dengan tujuan menarik lebih banyak mitra pengemudi untuk bergabung bersama mereka.

Melihat fakta tersebut, ekonom Harryadin Mahardika menilai ada bukti TPI menjanjikan kepada mitra bahwa mereka akan mendapat prioritas order dibandingkan mitra non-TPI.

"Jika itu terbukti di pengadilan, tentu saja praktik tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap mitra lain yang tidak bergabung di TPI," kata Harryadin di Jakarta, Jumat (18/10).

Lebih jauh dia mengungkapkan, hubungan afiliasi antara Grab Indonesia dengan TPI sendiri bisa membawa hal ini ke ranah persaingan usaha tidak sehat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya