Berita

Grab/Net

Bisnis

Jika Terbukti Istimewakan Mitra TPI, Grab Langgar Aturan Persaingan Usaha

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 00:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kasus persaingan tidak sehat yang melibatkan aplikator transportasi daring asal Malaysia PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), masih terus bergulir. Meski menyanggah tuduhan yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), fakta di lapangan mengungkapkan hal sebaliknya.  

Dilansir dari KrASIA, Grab menawarkan prioritas order tiga kali lebih banyak kepada mitra pengemudi Grabcar di bawah naungan TPI kepada mitra Grabcar non-TPI. Hal itu merupakan keuntungan yang ditawarkan pihak TPI kepada mitra yang ambil bagian program GoldCaptain.

Namun, sumber dalam pemberitaan itu mengaku keuntungan tersebut juga tidak serta-merta diberikan karena pihak TPI juga menerapkan persyaratan yang sangat ketat, antara lain boleh menolak order lima kali sehari, harus mendapatkan penilaian dari konsumen minimal 4,5, dan menjalankan pesanan minimal 50-60 jam sepekan.


Fakta tersebut dibeberkan oleh sumber tersebut yang kebetulan pernah mengikuti program orientasi bagi mitra pengemudi baru Grabcar di kantor TPI pada 2017.

Pada tahun itu, Grab memang diketahui tengah gencar mempromosikan layanan Grabcar dan berencana menanamkan modal sebesar 700 juta dolar AS untuk mendukung program layanannya tersebut.

Selain dari pemaparan sumber tersebut, manfaat perolehan order prioritas yang lebih banyak juga ternyata terpampang jelas pada banner di kantor TPI dengan tujuan menarik lebih banyak mitra pengemudi untuk bergabung bersama mereka.

Melihat fakta tersebut, ekonom Harryadin Mahardika menilai ada bukti TPI menjanjikan kepada mitra bahwa mereka akan mendapat prioritas order dibandingkan mitra non-TPI.

"Jika itu terbukti di pengadilan, tentu saja praktik tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap mitra lain yang tidak bergabung di TPI," kata Harryadin di Jakarta, Jumat (18/10).

Lebih jauh dia mengungkapkan, hubungan afiliasi antara Grab Indonesia dengan TPI sendiri bisa membawa hal ini ke ranah persaingan usaha tidak sehat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya