Berita

Surat Edaran Pemprov Sumut/Ist

Nusantara

Surat Ederan Pemprov Sumut Justru Dukung Upaya Penegakan Hukum

JUMAT, 18 OKTOBER 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Surat Edaran Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat tidak bermaksud untuk menghalangi proses penegakan hukum. Namun lebih kepada tertib administrasi ASN di jajaran Pemprov Sumut.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Andy Faisal menanggapi perihal polemik surat ederan tertanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekda Sumut Sabrina.

"Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik atau sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini," kata Andy seperti dilansir RMOL Sumut, Jumat (18/10).


Mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, memang tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyelidik/penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK terkait perkara pidana memperoleh ijin terlebih dahulu dari Gubernur.

"Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," ujar Andy.

Pemprov Sumut, lanjut Andy, menyadari bahwa untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai, "sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi", sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang KPK, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk mengikuti beberapa ketentuan.

Diantaranya, sebelum menghadiri permintaan keterangan, terlebih dahulu melapor kepada Sekda Sumut Cq Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang diminta keterangan.

Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide UU 8/1981). Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setda Sumut. Serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Biro Hukum.

"Terkait hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Dan perlu diketahui juga dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD di wilayah hukum Sumut akan diberikan pembekalan oleh Jaksa Tinggi terkait masalah yang sama," demikian Andy.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya