Berita

Barang bukti 15 bungkus sabu dalam teh China yang disimpan SR/RMOL

Hukum

Simpan 15 Kg Sabu Dalam Koper, Ibu Rumah Tangga Di Tamiang Dicokok Polisi

JUMAT, 18 OKTOBER 2019 | 14:38 WIB

Narkotika, apa pun jenisnya, adalah barang terlarang. Sehingga ketika ada yang menyimpannya dengan sengaja maka pasti akan berurusan dengan pihak keamanan.

Adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Tamiang, Aceh, berinisial SR (38) yang ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh karena menyimpan narkoba jenis sabu.

Diduga, 15 bungkus sabu yang beratnya diperkirakan mencapai 15 kilogram ini milik suami SR yang kini jadi DPO alias buron.


SR yang merupakan warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini, digelandang Polisi pada Sabtu (12/10) lalu.

Pengungkapan kasus ini diketahui berawal dari laporan masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Aceh di bawah kepemimpinan Kasubdit AKBP Erwan dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono menjelaskan, belasan kilogram sabu itu dikemas dalam 15 bungkus teh Cina. Semuanya terbungkus dengan rapi.

"Dalam sebuah tas jinjing berisi 5 bungkus sabu dan sebuah koper lainnya berisikan 10 bungkus sabu. Tas dan koper ini ditemukan dalam sebuah lemari yang ada di salah satu kamar di rumah pelaku,” jelas Kombes Ery Apriyono kepada wartawan, Jumat (18/10).

Ery Apriyono menerangkan, tersangka SR telah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara, pemilik sabu tersebut yang merupakan suami tersangka hingga kini masih dalam pengejaran.

"Kita sudah mengetahui indentitas tersangka (suami SR). Sekarang kita masih melalukan pengembangan untuk mencari pelaku yang diduga kuat terlibat," tutup Ery Apriyono.
Laporan: Azhari Usman

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya