Berita

Orang tua harus lebih tegas dalam mengendalikan gadget yang digunakan anak/RMOLJabar

Nusantara

Kecanduan Gadget Akut, 2 Remaja Harus Jalani Rehabilitasi Akibat Gangguan Jiwa

JUMAT, 18 OKTOBER 2019 | 13:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gadget menjadi buah simalakama. Punya banyak manfaat dalam menunjang aktivitas keseharian, tapi bisa menjadi "senjata makan tuan" jika digunakan tanpa batasan.

Seperti yang dialami dua remaja, Nv (17) asal Cikarang Selatan dan Ty (17) dari Cibitung. Keduanya kini tengah menjalani rehabilitasi di yayasan gangguan jiwa karena akibat ketergantungan yang akut terhadap gadget.

Seperti dikabarkan Kantor Berita RMOLJabar, Ketua Yayasan Al Fajar Berseri Tambun Selatan, Marsan mengatakan, kedua remaja itu sudah sekitar satu tahun dirawat.

Dalam kesehariannya, kata Marsan, mereka hanya berdiam diri dan sesekali berinteraksi. Namun, kedua pasien itu seketika bereaksi ketika melihat telepon genggam.

"Jadi cuma biasa saja, diam saja. Makan juga bisa. Cuma kalau ada hape nih, langsung direbut, diambil lalu dimainin. Misal ada hape di-charge, langsung direbut. Ini karena mereka sudah terlalu ketergantungan dengan hape dan game," ucap dia, belum lama ini.

Berdasarkan informasi dari keluarga keduanya, mereka sudah sangat berlebihan menggunakan ponsel. Bahkan, mereka mengoperasikan gawai dari sejak bangun tidur hingga malam.

Ketergantungan itu sampai mengganggu kehidupan nyata mereka. Tidak jarang mereka pun bolos sekolah.

"Bahkan buat makan pun mereka kadang lupa. Lebih parah lagi, kalau dilarang mereka mulai emosional. Bukan cuma marah tapi sampai melawan orang tuanya. Ada beberapa kasus, termasuk yang dua ini," ucap dia.

Nv dan Ty, lanjut Marsan bukan pasien gangguan kejiwaan pertama yang dirawat karena penggunaan gadget. Sebelumnya, ada satu pasien lain asal Medan yang mengalami hal serupa.

"Dia namanya Wh. Katanya sudah ke beberapa tempat sampai akhirnya ke kami. Empat bulan di sini, sekarang sudah pulang," ucap dia.

Diungkapkan Marsan, penggunaan gadget atau gawai ini seharusnya sudah mulai dikendalikan. Orang tua berperan besar mengatasi ini sejak dini.

"Orang tua harus paham, di dalam hape itu kan mengandung magnet yang bisa merusak otak. Itu mengapa ada dua orang yang tinggal di sini sekarang," jelasnya.

Efek negatif dari penggunaan gawai ini turut dibenarkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bekasi, Muhammad Rozak. Dia mengaku belum menangani atau menerima laporan terkait anak yang terganggu jiwanya karena telepon genggam.

Meski demikian, dalam beberapa kasus kekerasan terhadap anak, salah satu faktor penyebabnya yakni penggunaan telepon genggam.

"Sebagai contoh kasus tawuran, itu awalnya dari hape. Begitu juga kasus pencabulan anak oleh anak yang sebelumnya sering mengoperasikan telepon genggam, baik mengakses situs porno atau aplikasi dewasa seperti bigo dan lainnya," katanya.

Rozak mengatakan, setidaknya KPAD Kabupaten Bekasi menangani tujuh sampai sepuluh kasus per bulan terkait kekerasan anak. Ironisnya, dari hasil penelusuran, sekitar 30 persen di antaranya diawali dari hape.

"Bulan ini saja, Oktober, sudah tujuh kasus. Beberapa di antaranya karena hape. Sering melihat tindak kekerasan membuat anak jadi pelaku pidana pencurian, atau justru pelaku pencabulan. Ini menjadi ironis," tegasnya.

Kampanye pengendalian penggunaan telepon genggam ini, lanjut Rozak, kerap disampaikan dalam beberapa kesempatan, baik ketika mengunjungi sekolah maupun rapat di tingkat desa. Hanya saja, pemilik peran terbesar untuk mencegah hal negatif dari gawai yang berlebihan ini ada di orang tua.

"Orang tua jangan kalah sama anak. Jangan sampai anak mengunci hapenya dan orang tua tak mampu melihat. Jangan takut memasuki ruang pribadi anak karena anak pun lahir dari ruang pribadi orang tuanya. Peran ini sangat penting," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya