Berita

Said Iqbal bersama Presiden Jokowi/Net

Politik

Tolak Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen, Presiden KSPI Akan Kembali Temui Presiden Jokowi

JUMAT, 18 OKTOBER 2019 | 10:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Pasalnya, kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan, yang selama ini ditolak oleh kaum buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.

"Dengan demikian, dasar perhitungan UMP (upah minimum provinsi) harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar," kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (18/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.

Menurut informasi, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, KSPI menghitung KHL baru adalah 84 item.

Menurut Said Iqbal, jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10 sampai 15 persen.

"Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen," tegasnya.

Terlebih lagi, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

KSPI menilai, surat edaran tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan. Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan buruh yang menyatakan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang membuat keputusan terkait nilai upah minimum padat karya yang nilainya di bawah upah minimum yang berlaku.

Sebagai langkah tindak lanjut, kata Said Iqbal, pihaknya akan kembali menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta agar segera membentuk Tim Revisi PP 78/2015 sesuai janjinya yang disampaikan saat May Day 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada 1 Oktober 2019.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya