Berita

Pisau yang d berikan Abu Rara kepada anaknya untuk melakukan amaliyah/Net

Presisi

Ajak Anak Di Bawah Umur Beraksi, Abu Rara Bakal Kena Sanksi Berat

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 20:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hukuman berat menanti penikam Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahril Alamsyah alias Abu Rara.

Ini lantaran Abu Rara turut mengajak istrinya, Fitri Andriana dan anak yang masih berumur 14 tahun untuk melakukan aksi teror.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menguraikan bahwa Abu Rara bakal dikenai tambahan sepertiga hukuman karena telah mempengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan aksi teror.


“Kepada terduga Abu Rara ini nanti akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat," kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10).

Selain mendoktrin anaknya sendiri yang saat ini identitasnya masih dirahasiakan oleh Densus 88 Antiteror, Abu Rara juga telah memberikan pisau kepada buah hatinya itu pada saat melakukan aksi penikaman terhadap Menkopolhukam Wiranto di Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).

Beruntung, sambung Dedi, sang anak tak beraksi karena tak berani melakukan penusukan.

“Senjata yang digunakan ada tiga, satu digunakan Abu Rara, satu digunakan istri, dan satu digunakan anaknya. Anaknya menggunakan pisau dan sudah diperintahkan Abu Rara menyerang Polisi. Tapi anak mengurungkan niatnya karena tak berani,” papar Dedi.

Pasca peristiwa itu, Densus hingga Kamis 17 Oktober 2019 telah menangkap 40 orang terduga teroris. Jika dihitung sejak Januari hingga Oktober sebanyak 184 orang terduga teroris telah diamankan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya