Berita

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal/RMOL

Presisi

Diskresi Polisi Soal Demo Sebagai Antisipasi Demo Anarkis

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 14:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam Pasal 18 ayat 1 UU 2/2002 tentang Kepolisian, Polri memiliki hak khusus yang disebut diskresi. Diskresi memiliki arti suatu kewenangan menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbanhan dan keyakinan.

Soal tidak diterbitkannya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh Polda Metro Jaya juga merupakan bagian daripada diskresi kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menuturkan, diskresi kepolisian ini diambil guna mengantisipasi mobilisasi massa yang berujung kepada tindakan anarkisme.


Pertimbanganya jelas, berkaca pada aksi-aksi damai yang terjadi belakangan ini selalu berujung kepada kericuhan.

"Bahwa diskresi kepolisian memgantisipasi agar mobilisasi massa (yang dapat) berujung ke tindakan anarkis. Kan kita ada track record kemarin," kata Iqba usai apel pasukan persiapan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).

Ada dua kandungan yang menjadi pertimbangan Polri dengan tidak menerbitkan STTP. Yang pertama, berpotensi aksi dikhawatirkan berakhir ricuh, kemudian yang kedua Polri sebagai bentuk imbauan.

Iqbal melanjutkan, jika kemudian beberapa elemen mahasiswa yang berencana melakukan unjuk rasa, pada prinsipnya Polri tidak melarang.

"Tapi kalau misal bergeser ke tindakan melawan hukum akan dibubarkan," demikian Iqbal.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya