Berita

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal/RMOL

Presisi

Diskresi Polisi Soal Demo Sebagai Antisipasi Demo Anarkis

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 14:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam Pasal 18 ayat 1 UU 2/2002 tentang Kepolisian, Polri memiliki hak khusus yang disebut diskresi. Diskresi memiliki arti suatu kewenangan menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbanhan dan keyakinan.

Soal tidak diterbitkannya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh Polda Metro Jaya juga merupakan bagian daripada diskresi kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menuturkan, diskresi kepolisian ini diambil guna mengantisipasi mobilisasi massa yang berujung kepada tindakan anarkisme.


Pertimbanganya jelas, berkaca pada aksi-aksi damai yang terjadi belakangan ini selalu berujung kepada kericuhan.

"Bahwa diskresi kepolisian memgantisipasi agar mobilisasi massa (yang dapat) berujung ke tindakan anarkis. Kan kita ada track record kemarin," kata Iqba usai apel pasukan persiapan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).

Ada dua kandungan yang menjadi pertimbangan Polri dengan tidak menerbitkan STTP. Yang pertama, berpotensi aksi dikhawatirkan berakhir ricuh, kemudian yang kedua Polri sebagai bentuk imbauan.

Iqbal melanjutkan, jika kemudian beberapa elemen mahasiswa yang berencana melakukan unjuk rasa, pada prinsipnya Polri tidak melarang.

"Tapi kalau misal bergeser ke tindakan melawan hukum akan dibubarkan," demikian Iqbal.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya