Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemberian Fasilitas Dan Izin Di Lapas Sukamiskin

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 02:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka baru terkait kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Lima orang yang ditetapkan tersangka itu diantaranya dua orang mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko. Dua orang terpidana korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron. Dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.

"Setelah munculnya sejumlah fakta baru tentang dugaan keterlibatan pihak lain, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan. Ditetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).


Kepada Wahid dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Kemudian untuk Wawan dan Fuad Amin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Rahadian Azhar disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, untuk tersangka Fuad Amin yang telah meninggal dunia saat penyidikan sedang berjalan, jeratan pidana terhadapnya dinyatakan gugur.

"KPK mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Basaria.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada 20-21 Juli 2018 silam.

Kala itu, KPK menyita bukti uang sebesar Rp 280 juta 1410 Dolar AS serta 1 unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Barang haram itu diduga hasil suap terkait pemberian izin keluar lapas serta pemberian fasilitas di sel.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya