Berita

Komisioner KPK saat memberi pernyataan/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Proyek Jalan Di Kaltim

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 23:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Tiga orang tersangka itu ialah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere (RTU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS), dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo (HTY).


PT HTT milik Hartoyo memenangkan lelang proyek Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan nilai kontrak sebesar Rp 155,5 miliar.

Proyek ini merupakan program dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly dan Andi dari proyek tersebut. Adapun commitment fee yang disepakati sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

"Commitment fee tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer. Total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh HTY," ungkap Agus.

Selain itu, sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang proyek, uang dari Rp 1,59 miliar dari Hartoyo untuk Andi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta.

Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp 3,25 miliar.

"Uang yang diterima oleh ATS dari HTY tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian “gaji” sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT. “Gaji” tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek," demikian Agus.

Sedangkan kepada Refly dan Andi yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepada Hartoyo yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya