Berita

Darwan Ali/Net

Hukum

Mantan Bupati Dua Periode Seruyan Resmi Jadi Tersangka KPK

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 20:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali (DAL) sebagai tersangka.

Darwan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007 hingga 2012.

"KPK menetapkan satu orang sebagat tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003 hingga 2008 dan 2008 hingga 2013," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10).


Dalam perkara ini, KPK juga mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan proyek merupakan pihak yang mendukung bupati saat pilkada.

KPK, sambung Febri sudah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk memutus perkara ke penyidikan.

“Tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012," kata Febri.

KPK mencatat ada potensi kerugian keuangan negara dengan jumlah mencapai Rp 20,84 miliar. Sebab ada proses-proses pembayaran yang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan.

Atas ulahnya, Darwan Ali dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah tersangka DAL di Tebet, Jakarta Selatan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara. Kemudian, KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang selama 6 bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai dengan 15 Februari 2020 untuk DAL dan Tju Miming Aprilyanto, direktur PT. SKJ," demikian Febri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya