Berita

Ina Yuniarti (menghadap mejelis hakim)/RMOL

Hukum

Ibu Tiga Anak Penyebar Video "Penggal Jokowi" Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ina Yuniarti terdakwa kasus penyebaran video viral "penggal Jokowi" yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai ibu tiga anak itu tidak terbukti menyebarkan video "penggal Jokowi" saat berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Mei lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata Ketua Majelis Hakim, Yuzaida, di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Senin (14/10).


Mendapati vonis tersebut, Ina yang sudah ditahan selama 4 bulan langsung sujud syukur di ruang sidang.

Dalam putusannya, hakim Yuzaida memerintahkan terdakwa Ina dibebaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan bebas dijatuhkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Yuzaida.

Diketahui, Ina diproses hukum lantaran diduga menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan dari seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Atas perbuatannya itu, Jaksa sebelumnya mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta pada 10 Mei 2019. Salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Jokowi dengan teriak "penggal Jokowi". Video tersebut direkam dan divirlkan Ina.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya