Berita

Ina Yuniarti (menghadap mejelis hakim)/RMOL

Hukum

Ibu Tiga Anak Penyebar Video "Penggal Jokowi" Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ina Yuniarti terdakwa kasus penyebaran video viral "penggal Jokowi" yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai ibu tiga anak itu tidak terbukti menyebarkan video "penggal Jokowi" saat berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Mei lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata Ketua Majelis Hakim, Yuzaida, di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Mendapati vonis tersebut, Ina yang sudah ditahan selama 4 bulan langsung sujud syukur di ruang sidang.

Dalam putusannya, hakim Yuzaida memerintahkan terdakwa Ina dibebaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan bebas dijatuhkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Yuzaida.

Diketahui, Ina diproses hukum lantaran diduga menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan dari seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Atas perbuatannya itu, Jaksa sebelumnya mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta pada 10 Mei 2019. Salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Jokowi dengan teriak "penggal Jokowi". Video tersebut direkam dan divirlkan Ina.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya