Berita

Ina Yuniarti (menghadap mejelis hakim)/RMOL

Hukum

Ibu Tiga Anak Penyebar Video "Penggal Jokowi" Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ina Yuniarti terdakwa kasus penyebaran video viral "penggal Jokowi" yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai ibu tiga anak itu tidak terbukti menyebarkan video "penggal Jokowi" saat berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Mei lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata Ketua Majelis Hakim, Yuzaida, di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Senin (14/10).


Mendapati vonis tersebut, Ina yang sudah ditahan selama 4 bulan langsung sujud syukur di ruang sidang.

Dalam putusannya, hakim Yuzaida memerintahkan terdakwa Ina dibebaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan bebas dijatuhkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Yuzaida.

Diketahui, Ina diproses hukum lantaran diduga menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan dari seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Atas perbuatannya itu, Jaksa sebelumnya mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta pada 10 Mei 2019. Salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Jokowi dengan teriak "penggal Jokowi". Video tersebut direkam dan divirlkan Ina.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya