Berita

Ombudsman ingatkan pemerintah soal sanksi penunggak BPJS Kesehatan/RMOL

Politik

Nunggak BPJS Kesehatan Tak Dapat Layanan Publik, Ombudsman: Maladministrasi Serius

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, menyatakan bahwa 50 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak iuran. Jumlahnya mencapai 16 juta orang.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, ada faktor-faktor yang memungkinkan para peserta BPJS menunggak iuran.

"Pendapatan yang tak stabil, tak ada wadah sosial ekonomi yang mengakar, pemahaman dan perilaku, atau iuran terlalu rendah," ungkapnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10).


Karena itulah, pemerintah kini sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi masalah tunggakan iuran ini. Di antaranya menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.

Alamsyah menyatakan apabila benar-benar diberlakukan, maka itu merupakan pelanggaran maladministrasi yang sangat serius. Melanggar hak konstitusional.

Alamsyah menjelaskan, dalam pasal 15,16, dan 17 Undang-Undang BPJS Kesehatan disebutkan bahwa sanksi dikenakan bagi pemberi upah atau warga yang tidak mendaftarkan diri dan tidak bersedia memberikan data diri maupun keluarga.

"Jadi tak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang menunggak iuran," tegas Alamsyah.

Untuk itu Ombudsman menyarankan kepada pemerintah mengubah skema sanksi menjadi skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi.

"Kelancaran BPJS dapat diberlakukan sebagai syarat administrasi bagi pelayanan publik yang relevan, bukan sebagai sanksi," tandasnya.

"Pemerintah perlu lebih serius membangun dan memperkuat kelembagaan sosial ekonomi rakyat terutama untuk mengatasi dominasi pekerja informal dalam perekonomian dan mengintegrasikannya ke sistem jaminan sosial," pungkas Alamsyah.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya