Berita

Ombudsman ingatkan pemerintah soal sanksi penunggak BPJS Kesehatan/RMOL

Politik

Nunggak BPJS Kesehatan Tak Dapat Layanan Publik, Ombudsman: Maladministrasi Serius

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, menyatakan bahwa 50 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak iuran. Jumlahnya mencapai 16 juta orang.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, ada faktor-faktor yang memungkinkan para peserta BPJS menunggak iuran.

"Pendapatan yang tak stabil, tak ada wadah sosial ekonomi yang mengakar, pemahaman dan perilaku, atau iuran terlalu rendah," ungkapnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10).

Karena itulah, pemerintah kini sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi masalah tunggakan iuran ini. Di antaranya menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.

Alamsyah menyatakan apabila benar-benar diberlakukan, maka itu merupakan pelanggaran maladministrasi yang sangat serius. Melanggar hak konstitusional.

Alamsyah menjelaskan, dalam pasal 15,16, dan 17 Undang-Undang BPJS Kesehatan disebutkan bahwa sanksi dikenakan bagi pemberi upah atau warga yang tidak mendaftarkan diri dan tidak bersedia memberikan data diri maupun keluarga.

"Jadi tak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang menunggak iuran," tegas Alamsyah.

Untuk itu Ombudsman menyarankan kepada pemerintah mengubah skema sanksi menjadi skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi.

"Kelancaran BPJS dapat diberlakukan sebagai syarat administrasi bagi pelayanan publik yang relevan, bukan sebagai sanksi," tandasnya.

"Pemerintah perlu lebih serius membangun dan memperkuat kelembagaan sosial ekonomi rakyat terutama untuk mengatasi dominasi pekerja informal dalam perekonomian dan mengintegrasikannya ke sistem jaminan sosial," pungkas Alamsyah.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya