Berita

Ombudsman ingatkan pemerintah soal sanksi penunggak BPJS Kesehatan/RMOL

Politik

Nunggak BPJS Kesehatan Tak Dapat Layanan Publik, Ombudsman: Maladministrasi Serius

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, menyatakan bahwa 50 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak iuran. Jumlahnya mencapai 16 juta orang.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, ada faktor-faktor yang memungkinkan para peserta BPJS menunggak iuran.

"Pendapatan yang tak stabil, tak ada wadah sosial ekonomi yang mengakar, pemahaman dan perilaku, atau iuran terlalu rendah," ungkapnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10).


Karena itulah, pemerintah kini sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi masalah tunggakan iuran ini. Di antaranya menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.

Alamsyah menyatakan apabila benar-benar diberlakukan, maka itu merupakan pelanggaran maladministrasi yang sangat serius. Melanggar hak konstitusional.

Alamsyah menjelaskan, dalam pasal 15,16, dan 17 Undang-Undang BPJS Kesehatan disebutkan bahwa sanksi dikenakan bagi pemberi upah atau warga yang tidak mendaftarkan diri dan tidak bersedia memberikan data diri maupun keluarga.

"Jadi tak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang menunggak iuran," tegas Alamsyah.

Untuk itu Ombudsman menyarankan kepada pemerintah mengubah skema sanksi menjadi skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi.

"Kelancaran BPJS dapat diberlakukan sebagai syarat administrasi bagi pelayanan publik yang relevan, bukan sebagai sanksi," tandasnya.

"Pemerintah perlu lebih serius membangun dan memperkuat kelembagaan sosial ekonomi rakyat terutama untuk mengatasi dominasi pekerja informal dalam perekonomian dan mengintegrasikannya ke sistem jaminan sosial," pungkas Alamsyah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya