Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Pemerintah Ancam Penunggak BPJS Tidak Bisa Akses Layanan Publik, Pakar Hukum: Itu Tidak Elegan!

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 11:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Metode ancam-mengancam bukanlah sesuatu yang elegan. Semestinya pemerintah punya langkah yang lebih persuasif untuk meyakinkan publik ada kewajiban yang harus dipenuhi.

Demikian disampaikan pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi wacana pemerintah bahwa warga yang menunggak BPJS Kesehatan tidak akan bisa mengakses pelayanan publik.

"Jangan sampai orientasi peningkatan penerimaan iuran BPJS dengan metode mengancam seperti itu," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/10).


Suparji menjelaskan bisa jadi keengganan peserta BPJS yang tidak membayar iuran tidak terlepas dari performance dan pelayanan BPJS itu sendiri.

"Ada keterlambatan dan klaim dari rumah sakit juga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Pelayanan administrasi juga tidak efisien. Itu berpengaruh terhadap antusiasme publik dalam membayar BPJS," jelasnya.

"Jadi kalau kemudian orang dipaksa dengan cara akan dikenakan sanksi fasilitas publik dihentikan karena tidak membayar BPJS itu kurang proporsional," tegas Suparji menambahkan.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menetapkan para penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, paspor, akte lahir, nikah dan layanan administratif lainnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya