Berita

Diskusi di Universitas Al-Azhar Indonesia/RMOL

Politik

Revisi UU KPK Perlu Diberlakukan Dulu Sebelum Diuji Ke MK

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 04:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mengubah revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Apakah dalam revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi? Sehingga perlu dikeluarkan perppu," tanya pengamat hukum dari Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi saat menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia dengan tema “Menimbang Urgensi Perppu Tentang KPK”, Kamis (10/10).

Rullyandi mengaku sudah mencermati dan membaca dengan baik materi dalam UU KPK yang lama. Dia juga sudah membandingkan dengan UU baru hasil revisi. Hasilnya, tidak ada satupun poin revisi yang melanggar konstitusi.  


"Saat ini pun tidak ada kegentingan yang memaksa, sehingga belum perlu dikeluarkan perppu, " katanya.

Namun demikian kepada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan revisi UU KPK, Rullyandi menyarankan untuk menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab di tempat itu, akan ada adu argumentasi antara pihak yang pro dan kontra. Termasuk ada argumentasi dari DPR dan presiden mengenai alasan merevisi UU KPK.

“Semuanya akan di uji. Daripada Presiden keluarkan perppu tapi DPR menolak," tegasnya.

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, Kusnanto Anggoro mengingatkan satu hal sebelum publik mengajukan uji materi.

Menurutnya, revisi UU yang sudah disahkan DPR harus terlebih dahulu diundangkan dalam lembaran negara. Setelah resmi menjadi UU, maka publik bisa mengajukan judicial review ke MK.

“Jadi biarkan berlaku terlebih dahulu, baru kemudian direvisi melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya kepada wartawan di Jakarta.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Risk Studies itu juga menilai bahwa perppu belum memenuhi syarat untuk diterbitkan. Sebab belum ada kebutuhan mendesak dan sedang tidak terjadi kekosongan hukum.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya