Berita

Diskusi di Universitas Al-Azhar Indonesia/RMOL

Politik

Revisi UU KPK Perlu Diberlakukan Dulu Sebelum Diuji Ke MK

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 04:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mengubah revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Apakah dalam revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi? Sehingga perlu dikeluarkan perppu," tanya pengamat hukum dari Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi saat menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia dengan tema “Menimbang Urgensi Perppu Tentang KPK”, Kamis (10/10).

Rullyandi mengaku sudah mencermati dan membaca dengan baik materi dalam UU KPK yang lama. Dia juga sudah membandingkan dengan UU baru hasil revisi. Hasilnya, tidak ada satupun poin revisi yang melanggar konstitusi.  


"Saat ini pun tidak ada kegentingan yang memaksa, sehingga belum perlu dikeluarkan perppu, " katanya.

Namun demikian kepada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan revisi UU KPK, Rullyandi menyarankan untuk menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab di tempat itu, akan ada adu argumentasi antara pihak yang pro dan kontra. Termasuk ada argumentasi dari DPR dan presiden mengenai alasan merevisi UU KPK.

“Semuanya akan di uji. Daripada Presiden keluarkan perppu tapi DPR menolak," tegasnya.

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, Kusnanto Anggoro mengingatkan satu hal sebelum publik mengajukan uji materi.

Menurutnya, revisi UU yang sudah disahkan DPR harus terlebih dahulu diundangkan dalam lembaran negara. Setelah resmi menjadi UU, maka publik bisa mengajukan judicial review ke MK.

“Jadi biarkan berlaku terlebih dahulu, baru kemudian direvisi melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya kepada wartawan di Jakarta.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Risk Studies itu juga menilai bahwa perppu belum memenuhi syarat untuk diterbitkan. Sebab belum ada kebutuhan mendesak dan sedang tidak terjadi kekosongan hukum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya