Berita

Diskusi di Universitas Al-Azhar Indonesia/RMOL

Politik

Revisi UU KPK Perlu Diberlakukan Dulu Sebelum Diuji Ke MK

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 04:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mengubah revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Apakah dalam revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi? Sehingga perlu dikeluarkan perppu," tanya pengamat hukum dari Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi saat menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia dengan tema “Menimbang Urgensi Perppu Tentang KPK”, Kamis (10/10).

Rullyandi mengaku sudah mencermati dan membaca dengan baik materi dalam UU KPK yang lama. Dia juga sudah membandingkan dengan UU baru hasil revisi. Hasilnya, tidak ada satupun poin revisi yang melanggar konstitusi.  


"Saat ini pun tidak ada kegentingan yang memaksa, sehingga belum perlu dikeluarkan perppu, " katanya.

Namun demikian kepada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan revisi UU KPK, Rullyandi menyarankan untuk menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab di tempat itu, akan ada adu argumentasi antara pihak yang pro dan kontra. Termasuk ada argumentasi dari DPR dan presiden mengenai alasan merevisi UU KPK.

“Semuanya akan di uji. Daripada Presiden keluarkan perppu tapi DPR menolak," tegasnya.

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, Kusnanto Anggoro mengingatkan satu hal sebelum publik mengajukan uji materi.

Menurutnya, revisi UU yang sudah disahkan DPR harus terlebih dahulu diundangkan dalam lembaran negara. Setelah resmi menjadi UU, maka publik bisa mengajukan judicial review ke MK.

“Jadi biarkan berlaku terlebih dahulu, baru kemudian direvisi melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya kepada wartawan di Jakarta.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Risk Studies itu juga menilai bahwa perppu belum memenuhi syarat untuk diterbitkan. Sebab belum ada kebutuhan mendesak dan sedang tidak terjadi kekosongan hukum.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya