Berita

Diskusi di Universitas Al-Azhar Indonesia/RMOL

Politik

Revisi UU KPK Perlu Diberlakukan Dulu Sebelum Diuji Ke MK

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 04:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mengubah revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Apakah dalam revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi? Sehingga perlu dikeluarkan perppu," tanya pengamat hukum dari Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi saat menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia dengan tema “Menimbang Urgensi Perppu Tentang KPK”, Kamis (10/10).

Rullyandi mengaku sudah mencermati dan membaca dengan baik materi dalam UU KPK yang lama. Dia juga sudah membandingkan dengan UU baru hasil revisi. Hasilnya, tidak ada satupun poin revisi yang melanggar konstitusi.  

"Saat ini pun tidak ada kegentingan yang memaksa, sehingga belum perlu dikeluarkan perppu, " katanya.

Namun demikian kepada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan revisi UU KPK, Rullyandi menyarankan untuk menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab di tempat itu, akan ada adu argumentasi antara pihak yang pro dan kontra. Termasuk ada argumentasi dari DPR dan presiden mengenai alasan merevisi UU KPK.

“Semuanya akan di uji. Daripada Presiden keluarkan perppu tapi DPR menolak," tegasnya.

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, Kusnanto Anggoro mengingatkan satu hal sebelum publik mengajukan uji materi.

Menurutnya, revisi UU yang sudah disahkan DPR harus terlebih dahulu diundangkan dalam lembaran negara. Setelah resmi menjadi UU, maka publik bisa mengajukan judicial review ke MK.

“Jadi biarkan berlaku terlebih dahulu, baru kemudian direvisi melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya kepada wartawan di Jakarta.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Risk Studies itu juga menilai bahwa perppu belum memenuhi syarat untuk diterbitkan. Sebab belum ada kebutuhan mendesak dan sedang tidak terjadi kekosongan hukum.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya