Berita

Ilustrasi aksi penolakan buruh/Net

Politik

Soal Kenaikan Iuran BPJS, Buruh Dan Pengusaha Banten Satu Kata: Tolak!

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 09:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat mendapat reaksi keras dari buruh dan pengusaha di Provinsi Banten. Mereka kompak dan sepakat secara tertulis menolak kebaikan tersebut.
 
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Dewan Pengupahan Provinsi Banten di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Rabu (9/10).

Seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten hadir dalam rakor tersebut. Mereka terdiri atas unsur buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.


Berdasarkan berita acara Dewan Pengupahan, unsur buruh memberikan 7 rekomendasi. Di antaranya menolak rencana kenaikan iuran atau premi BPJS, menolak revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan meminta pemerintah mencabut peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLBanten, dalam urusan BPJS, pengusaha mengambil sikap yang sama dengan buruh. Mereka juga menolak rencana kenaikan iurannya.

Dalam dialog dan perumusan rekomendasi, baik dari unsur buruh maupun pengusaha sama-sama menyuarakan penolakan terkait rencana kenaikan iuran BPJS.

Ketua Bidang Sosial dan Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Ahmad Saukani mengatakan, dalam setiap kesempatan dan aksinya, buruh menuntut tiga hal. Pertama adalah menolak revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan meminta pemerintah untuk mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Sedangkan satu tuntutan lainnya adalah menolak kenaikan iuran BPJS. Bahkan, pihaknya meminta pemerintah mengembalikan pola asuransi BPJS ke jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

"Seluruh aturan itu sangat tak berpihak kepada buruh sehingga kami meresponsnya dengan penolakan,” tuturnya.

Dijelaskannya, khusus untuk pengembalian pola asuransi dikarenakan BPJS dinilai sebagai pembangkangan negara terhadap amanat konstitusi. Saat masih di-cover jamsostek, perusahaan tak sedikitpun memotong gaji buruh untuk membayar asuransi. Sementara di BPJS, buruh wajib memberikan iurannya meski ditanggung sebagian oleh perusahaan.

"Dari dulu memang tidak setuju jamsostek yang diubah menjadi BPJS yang menuai polemik. Dari dulu kan karyawan enggak perlu dipotong gaji. Pengingkaran amanat konstitusi itu, negara melepaskan tanggung jawabnya untuk peduli,” tegasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya