Berita

Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Novel Baswedan Bersaksi Untuk Terdakwa Kasus KTP-El Markus Nari

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 11:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik untuk terdakwa mantan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.

"Saksi yang kami hadirkan ada 6, salah satunya saudara Novel," kata Jaksa KPK Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).

Novel tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan menggunakan kameja warna biru dibalut dengan jas hitam. Novel tidak banyak bicara ihwal kesaksiannya yang akan disampaikan dalam persidangan.


Namun, dia membenarkan akan menjadi saksi untuk terdakwa kasus KTP-el Marksus Nari.

"Iya saya saksi sidang ini," ucap Novel.

Selain Novel, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain diantaranya mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani dan jaksa KPK Ariawan.

Dalam kasus KTP-el ini, Markus Nari didakwa menerima keuntungan dari proyek itu senilai 1,4 juta dolar AS atau Rp 19.894.000.000.

Dia diduga ikut mempengaruhi atau mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013.

Markus Nari juga diduga ikut menguntungkan pihak lain dan korporasi dan mengakibatkan negara merugi sekurang-kurangnya mencapai Rp 2,3 triliun.

Selain itu, Markus turut didakwa merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek KTP-el. Dia disebut mencoba memengaruhi dua orang dalam persidangan kasus KTP-el yakni mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani yang saat itu masih saksi, dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, yang telah menjadi terdakwa kasus KTP-el.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya