Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Berkas Suami Airin Baru Beres Lima Tahun, Ini Alasan KPK

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 00:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Berkas perkara penyidikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan akhirnya selesai.

Proses ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Setidaknya, KPK butuh waktu hingga lima tahun dalam melakukan penyidikan sejak Januari 2014 lalu.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menguraikan ada tiga berkas perkara suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu yang telah diselesaikan KPK.


Di antaranya terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Febri mengakui bahwa proses penyelesaian berkas Wawan terbilang lama. Kata dia, proses penyidikan lama lantaran tim harus mengidentifikasi secara detail proyek-proyek tersebut.

"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," terangnya.

KPK menduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten sepanjang tahun 2006 sampai dengan 2013.

Total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun. Proyek-proyek itu, diduga diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah dan Bupati/Walikota yang ada di Provinsi Banten.

Dari situ, lantas penyidik melacak aset-aset Wawan yang diperoleh dari hasil suap itu. Beberapa di antaranya bahkan terdapat di Australia. Total aset yang berhasil dilacak bernilai Rp 500 miliar.

Perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat Wawan mencoba menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya