Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Berkas Suami Airin Baru Beres Lima Tahun, Ini Alasan KPK

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 00:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Berkas perkara penyidikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan akhirnya selesai.

Proses ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Setidaknya, KPK butuh waktu hingga lima tahun dalam melakukan penyidikan sejak Januari 2014 lalu.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menguraikan ada tiga berkas perkara suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu yang telah diselesaikan KPK.


Di antaranya terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Febri mengakui bahwa proses penyelesaian berkas Wawan terbilang lama. Kata dia, proses penyidikan lama lantaran tim harus mengidentifikasi secara detail proyek-proyek tersebut.

"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," terangnya.

KPK menduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten sepanjang tahun 2006 sampai dengan 2013.

Total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun. Proyek-proyek itu, diduga diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah dan Bupati/Walikota yang ada di Provinsi Banten.

Dari situ, lantas penyidik melacak aset-aset Wawan yang diperoleh dari hasil suap itu. Beberapa di antaranya bahkan terdapat di Australia. Total aset yang berhasil dilacak bernilai Rp 500 miliar.

Perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat Wawan mencoba menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya