Berita

Wisma Persebaya kini jadi sengketa antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya/net

Hukum

Gugat Pemkot Surabaya, Persebaya: Wisma Persebaya Sudah Diduduki Sejak 1967

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 16:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Manajemen Persebaya, melalui kuasa hukumnya terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka atas Wisma Persebaya Karanggayam. Dengan bukti-bukti yang mereka miliki, gugatan pun dilayangkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Moch Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengatakan, Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai di tanah yang berdiri bangunan Wisma Persebaya.

"Ada sebelas poin yang kami beberkan dalam gugatan ini. Intinya kami menjelaskan riwayat dari wisma Persebaya yang sudah diduduki oleh penggugat sejak tahun 1967," terang Moch Yusron Marzuki, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/10).


Lanjut Yusron, masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995. Bahkan kemudian melakukan pengosongan paksa dan pengusiran sejumlah pemain tim Persebaya U-19.

"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U-19 dan di depan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelola," tegasnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah  mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada 5 Mei lalu.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya, sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.

Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum dengan Persebaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya