Berita

Rachmat Yasin/Net

Hukum

Kasus Pemotongan Anggaran, KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Sebagai Tersangka

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 12:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/10).

Selain Rachmat Yasin, KPK juga memanggil Kadis Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong, Leiia Marhareta Kandou. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin.


Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Dia diduga menerima uang sebesar Rp 8,9 miliar dari hasil memotong anggaran bawahannya.‎ Selanjutnya, duit itu diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg 2013-2014 silam.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Bogor. Penerimaan gratifikasi itu berupa ‎tanah seluas 20 hektare di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Akibat ulahnya, Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sekadar informasi, sebelum dijerat kasus pemotongan anggaran Kabupateb Bogor, Rachmat Yasin baru saja menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, selama 5,5 tahun. Saat itu, Rachmat Yasin dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.

Saat ini, dia harus berurusan kembali dengan lembaga antirasuah lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan anggaran.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya