Berita

Rachmat Yasin/Net

Hukum

Kasus Pemotongan Anggaran, KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Sebagai Tersangka

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 12:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/10).

Selain Rachmat Yasin, KPK juga memanggil Kadis Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong, Leiia Marhareta Kandou. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin.

Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Dia diduga menerima uang sebesar Rp 8,9 miliar dari hasil memotong anggaran bawahannya.‎ Selanjutnya, duit itu diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg 2013-2014 silam.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Bogor. Penerimaan gratifikasi itu berupa ‎tanah seluas 20 hektare di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Akibat ulahnya, Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sekadar informasi, sebelum dijerat kasus pemotongan anggaran Kabupateb Bogor, Rachmat Yasin baru saja menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, selama 5,5 tahun. Saat itu, Rachmat Yasin dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.

Saat ini, dia harus berurusan kembali dengan lembaga antirasuah lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan anggaran.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya