Berita

Rachmat Yasin/Net

Hukum

Kasus Pemotongan Anggaran, KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Sebagai Tersangka

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 12:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/10).

Selain Rachmat Yasin, KPK juga memanggil Kadis Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong, Leiia Marhareta Kandou. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin.


Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Dia diduga menerima uang sebesar Rp 8,9 miliar dari hasil memotong anggaran bawahannya.‎ Selanjutnya, duit itu diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg 2013-2014 silam.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Bogor. Penerimaan gratifikasi itu berupa ‎tanah seluas 20 hektare di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Akibat ulahnya, Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sekadar informasi, sebelum dijerat kasus pemotongan anggaran Kabupateb Bogor, Rachmat Yasin baru saja menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, selama 5,5 tahun. Saat itu, Rachmat Yasin dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.

Saat ini, dia harus berurusan kembali dengan lembaga antirasuah lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan anggaran.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya