Berita

Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Hukum

Bupati Lampung Utara Kepala Daerah ke-47 Yang Kena OTT KPK

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 09:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Penetapan tersangka Agung yang juga politisi Nasdem ini menambah daftar panjang Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi atau menjadi 'pasien' KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa Agung merupakan kepala daerah ke-47 yang tertangkap tangan dan harus berurusan dengan KPK.


"Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

KPK, menyesalkan sikap para Kepala Daerah yang berlaku korup. Padahal, seyogyanya seorang Kepala Daerah harus melayani masyarakat.

"KPK sangat prihatin dan miris," sesal Basaria.

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap adalah Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; Raden Syahril sebagi orang kepercayaan Bupati Agung. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.

Sedangkan tersangka sebagai pihak pemberi adalah dua orang pihak swasta yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

KPK menduga Agung menerima suap dengan total Rp1,5 miliar dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Uang itu diberikan dari pihak swasta melalui orang kepercayaan Bupati yakni Raden Syahril.

Namun, dari sekitar Rp1,5 miliar nilai proyek yang dijanjikan itu baru diterima secara fisik oleh Bupati Agung Rp 800 juta, Rp600 juta untuk Dinas PUPR dan Rp200 juta untuk Dinas Perdagangan.

Atas perbuatannya Agung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya