Berita

Munarman/Net

Hukum

Dituding Terlibat Dalam Kasus Pengeroyokan Buzzer Jokowi, Munarman: Saya Hanya Beri Bantuan Hukum

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 22:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah meminta rekaman CCTV insiden dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi Ninoy Karundeng. Munarman mengaku meminta rekaman CCTV beberapa hari setelah kejadian.

Menurut Munarman, dia meminta rekaman CCTV setelah didatangi oleh salah satu pengurus Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat untuk konsultasi hukum.

"Saya tahu peristiwa justru dari media online dan medsos (media sosial). Salah satu pengurus Masjid beberapa hari setelah peristiwa konsultasi hukum ke saya, dan saya minta dikasih rekaman CCTV Masjid bisa asassment situasinya dalam rangka kepentingan hukum dan bantuan hukum terhadap calon klien," ucap Munarman kepda Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/10) malam.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu tersangka yakni Insinyur S diduga menyerahkan rekaman CCTV Masjid dan diminta agar tidak menyerahkan rekaman tersebut kepada pihak kepolisian.

"Dia (insinyur S) sekretaris DKM . Yang bersangkutan memerintahkan menyalin data yang ada di laptop. Kemudian melaporkan semuanya kepada pak Munarwan. Selanjutnya dia dapat perintah untuk hapus CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ucap Kombes Argo Yuwono saat membeberkan peran 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (7/10) sore.

Menanggapi tudingan itu, Munarman membantah telah memerintahkan agar rekaman CCTV tersebut tidak diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Enggak ada (melarang seperti itu)," pungkasnya.

Diketahui, pihak kepolisian telah meringkus sebanyak 11 tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng. Kesebelas orang tersebut dilakukan penahanan, namun salah satu diantaranya ditangguhkan penahanan lantaran dalam kondisi sakit.

Kesebelasan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA dan R.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya