Berita

Natan Pasomba/Net

Hukum

Penyuap Politikus PAN Dituntut 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 18:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaksana Tugas sekaligus penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Natan terbukti bersalah karena telah menyuap eks anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dolar AS.

Suap itu terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat‎.


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai beberapa hal yang meringankan dan memberatkan atas tuntutan yang jatuhkan tersebut.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai perbuatan Natan tidak mendukung pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Natan telah mengakui secara terus terang perbuatannya dan mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Kemudian, Natan juga dinilai sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 90 juta ke KPK.

Natan juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya dan sebesar Rp 400 juta selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN.

Suap itu diberikan Sukiman dan Rifa Surya untuk Kabupaten Pegunungan Arfak yang akan mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017, APBN- Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya