Berita

M. Hasan diduga orang suruhan Umar Kei penyelundup sabu ke Rutan Polda Metro/RMOL

Presisi

Kronologi Tertangkapnya Orang Suruhan Umar Kei, Didiuga Penyelundup Sabu Ke Rutan Polda Metro

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang kurir yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk tersangka Umar Kei yang disimpan di dalam kotak biskuit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan, penangkapan berawal adanya informasi yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan adanya penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Polda Metro.

Berawal informasi tersebut, penyidik bergegas melakukan penyelidikan. Setelah mendapati identitas seorang kurir, penyidik akhirnya membuntuti kurir tersebut bernama Muhammad Hasan dari daerah Jakarta Barat menuju Polda Metro Jaya.


Pada saat tiba di parkir halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro, penyidik bergegas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Bahkan, saat memeriksa barang bawaan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20,95 gram yang disimpan di dalam kotak biskuit.

"Kita lakukan penggeledahan terhadap seorang pelaku yang akan jenguk tahanan. Kita lakukan pemeriksaan tersangka MA ini membawa sabu yang dimasukkan dalam kaleng biskuit untuk mengelabui petugas ditaruh di paling dasar," ucap Kombes Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (7/10).

Tak hanya itu, tersangka juga membawa tiga botol air mineral yang di dalamnya terdapat tiga buat cangklong yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

"Tersangka juga membawa air mineral, karena di dalamnya ada cangklong. Ada tiga botol air mineral diisi cangklong. Kasat mata tidak terlihat, cangklong dari kaca bening," ungkapnya.

Usai menangkap tersangka Hasan, polisi pun akhirnya menggeledah ruang tahanan Umar Kei dan ditemukan alat hisap sabu dan cangklong milik tersangka Umar dan tahanan lainnya yang berada di satu sel yakni EBP dan IN.

"Kita geledah di sel. Kita temukan di dalam ruang tahanan Umar Kei ada cangklong dan seperangkat alat hisap. Kita temukan dari tersangka lain satu sel ada 4 cangklong," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Muhammad Hasan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya