Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasasi Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun Ditolak MA, Jaksa Agung Harus Evaluasi Kejari Bandung

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 22:09 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Agung Kamis (3/10) resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun. Enam dari tujuh orang tetap dinyatakan bebas sesuai putusan PN Bandung, Jawa Barat.  

Merespons putusan itu, Analis hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menyebutkan, Jaksa Agung harus eksaminasi, mengingat dalam persidangan di tahap pengadilan negeri dan kasasi segala tuntutan jaksa tidak  terbukti.

Diketahui, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Jaksa Agung nomor Kep-033/JA/3/1993, eksaminasi adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap jaksa/penuntu umum.


"Persidangan di tahap pengadilan negeri Bandung maupun Kasasi di Mahkamah Agung segala dakwaan dan tuntutan jaksa semuanya tidak terbukti, sehingga diputus hakim bebas dan perkara ini dinyatakan bukanlah tindak pidana korupsi," demikian kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/10).

Menurut Azmi, kasus ini perlu dilihat secara detail, baik syarat formil maupun materil, termasuk posisi kasus dalam berita acara dalam membuat konstruksi hukmnya.

"Alat bukti  termasuk rencana dakwaan, tuntutan, termasuk putusan hakim untuk mengetahui dimana letak ketidaktelitian Jaksa dalam menyusun dakwaan, termasuk penerapkan pasal,. Apakah memang disengaja untuk menyusun dakwaan yang keliru," paparnya.

Selain itu, Jaksa Agung harus meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Negeri Bandung. Hal itu penting karena Kepala Kejari Bandung dinilai pihak yang bertanggung jawab atas terbuktinya sebuah dakwaan kasus.

"Kepala Kejaksaan Negeri Bandung harus diminta pertanggungjawab sebagai pengendali dan pengawas kinerja jaksa dalam membuat rencana dakwaan bahkan mengakibatkan perkara ini diputus bebas," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya