Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasasi Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun Ditolak MA, Jaksa Agung Harus Evaluasi Kejari Bandung

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 22:09 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Agung Kamis (3/10) resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun. Enam dari tujuh orang tetap dinyatakan bebas sesuai putusan PN Bandung, Jawa Barat.  

Merespons putusan itu, Analis hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menyebutkan, Jaksa Agung harus eksaminasi, mengingat dalam persidangan di tahap pengadilan negeri dan kasasi segala tuntutan jaksa tidak  terbukti.

Diketahui, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Jaksa Agung nomor Kep-033/JA/3/1993, eksaminasi adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap jaksa/penuntu umum.

"Persidangan di tahap pengadilan negeri Bandung maupun Kasasi di Mahkamah Agung segala dakwaan dan tuntutan jaksa semuanya tidak terbukti, sehingga diputus hakim bebas dan perkara ini dinyatakan bukanlah tindak pidana korupsi," demikian kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/10).

Menurut Azmi, kasus ini perlu dilihat secara detail, baik syarat formil maupun materil, termasuk posisi kasus dalam berita acara dalam membuat konstruksi hukmnya.

"Alat bukti  termasuk rencana dakwaan, tuntutan, termasuk putusan hakim untuk mengetahui dimana letak ketidaktelitian Jaksa dalam menyusun dakwaan, termasuk penerapkan pasal,. Apakah memang disengaja untuk menyusun dakwaan yang keliru," paparnya.

Selain itu, Jaksa Agung harus meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Negeri Bandung. Hal itu penting karena Kepala Kejari Bandung dinilai pihak yang bertanggung jawab atas terbuktinya sebuah dakwaan kasus.

"Kepala Kejaksaan Negeri Bandung harus diminta pertanggungjawab sebagai pengendali dan pengawas kinerja jaksa dalam membuat rencana dakwaan bahkan mengakibatkan perkara ini diputus bebas," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya