Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Genjot PAD DKI Jakarta, PAN Dorong Anies Naikkan Tarif Pajak Hiburan Malam

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 18:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyatakan, untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI  Jakarta, maka salah satu cara yang perlu didorong adalah dengan menaikkan tarif pajak hiburan.

"Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/10).

Pria yang akrab disapa Bung Hakim ini menjelaskan, berdasarkan Perda 10/2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.

Menurutnya, agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, besaran pajak hiburan malam sebesar 25 persen perlu dinaikkan hingga 40 persen .

Lebih lanjut, Bung Hakim akan memanggil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak mencapai target, khususnya di sektor pajak hiburan.

"Kita nanti akan panggil teman-teman dari BPRD, karena pengusaha hiburan masih banyak yang kucing-kucingan itu, Enggak sepenuhnya lapor itu pengusaha hiburan," jelasnya.

Hakim menjelaskan bahwa pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius, karena sektor jasa hiburan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan dan diperketat.

"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," tegasnya.

"Tersendatnya proses pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat karena belum optimalnya PAD hingga adanya kebocoran," demikian Bung Hakim.

Seperti diketahui, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 8,8 triliun. Sementara pajak BBN-KB Rp 5,4 triliun, pajak hotel Rp 1,8 triliun, restoran Rp 3,55 triliun, pajak hiburan Rp 900 miliar, dan pajak reklame sebesar Rp 1,05 triliun.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya