Berita

Walikota Serang Syafrudin/RMOLBanten

Politik

Sambut UU Pesantren, Pemkot Serang Segera Siapkan Perda

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 01:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai pengesahan Undang-undang Pesantren oleh DPR RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk membuat peraturan turunan berupa Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin kepada wartawan usai peletakan batu pertama di Pesantren Qur'an Qurotul A'yun di Kota Serang, Sabtu (5/10).

Pemkot Serang, kata Syafrudin, akan meminta DPRD Kota Serang untuk memasukkan Perda Pesantren sebagai program legislasi daerah (Prolegda).


"Iya nanti sebagai peraturan turunan akan diperkuat dengan pembuatan Perda pesantren, namun akan kita pelajari dulu secara teliti. Kita kaji dulu mudah-mudahan bisa segera dibuatkan Perda," katanya kepada Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (5/10).

Perda Pesantren dinilai Pemkot punya perang penting. Sebab, peran Pondok Pesantren terhadap pembangunan di Kota Serang sudah lebih baik.

Menurutnya pendidikan pesantren sudah berperan dalam pembentukan karakter pemuda di Kota Serang.

"Pondok pesantren ini memberikan pendidikan lebih dibanding pendidikan umum khususnya pelajaran agama. Bagaimana tata cara salat, wudhu, belajar Al Quran dan pembentukan karakter sesuai dengan agama Islam," ucapnya.

Dengan adanya UU pesantren yang baru saja disahkan bisa mengakomodir pondok-pondok pesantren yang ada di kota Serang

"Kita berharap pemerintah pusat bisa memberikan bantuan pada pondok-pondok pesantren khususnya pesantren yang ada di kota Serang," tukasnya.

Diketahui, RUU Pesantren resmi menjadi UU usai ketok palu DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (24/9) lalu.

Secara garis besar, UU Pesantren itu mengatur pendidikan pesantren agar memiliki kesetaraan dengan pendidikan di sekolah umum.  

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya