Berita

Para tokoh bangsa bertemu Presiden Jokowi/Net

Politik

POLEMIK UU KPK

Kumpulan Tokoh Bangsa: Elit Parpol, Stop Menyesatkan Publik Dan Presiden!

SABTU, 05 OKTOBER 2019 | 08:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Joko Widodo mengundang para tokoh bangsa untuk membahas beberapa isu terkini pada 26 September 2019. Satu hal yang sangat mengemuka dan harus ditindaklanjuti adalah mengenai rencana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.
 
Namun selang sepekan pertemuan tersebut, terlihat besarnya gelombang penolakan dari partai-partai politik. Berbagai argumen tidak akurat dikeluarkan, membuat publik tersesat dalam opini dan menyangka bahwa Perppu memang tidak dapat dikeluarkan. Bahkan, sebagian pihak mengatakan, Presiden bisa dijatuhkan apabila mengeluarkan Perppu ini.
 
Untuk itu, kumpulan tokoh bangsa ini bermaksud meluruskan berbagai pendapat yang keliru tersebut dan terus mendukung Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu.


"Perlu kami jelaskan kembali, Perppu merupakan hak konstitusional yang jelas dasarnya dalam Pasal 22 UUD. Dikatakan, 'dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang'," kata mereka dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (5/10).
 
Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberikan penafsiran dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010. MK menyebutkan adanya tiga alasan lahirnya Perppu.

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.
 
Menurut mereka, dikeluarkannya Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif Presiden, sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan Presiden.

Terlebih, dalam sistem presidensil, kedudukan Presiden sangat kuat. Presiden tidak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat, yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Itu pun melalui proses di MK.
 
"Langkah sebagian elit politik untuk mengemukakan isu-isu yang keliru kepada masyarakat merupakan langkah yang menyesatkan masyarakat dan juga seperti upaya memberikan ancaman kepada Presiden oleh partai-partai politik," terang mereka.
 
Untuk itu, kumpulan tokoh bangsa menyampaikan tiga sikap: Pertama, mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perrpu untuk mengoreksi Revisi UU KPK sehingga menguatkan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi. Kedua, mengingatkan elit politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden. Ketiga, mengecam para pembuat undang-undang yang telah melemahkan KPK dengan merevisi UU 30/2002.
 
Adapun kumpulan tokoh bangsa terdiri dari: Emil Salim, Albert Hasibuan, Mochtar Pabottinggi, Erry Riyana Hardjapamekas, Toeti Heraty, Ismid Hadad, Mayling Oey-Gardiner, Taufiequrahman Ruki, Franz Magnis-Suseno, Atika Makarim, Omi Komaria Nurcholis Madjid, Bivitri Susanti, Tini Hadad, Tri Mumpuni, Slamet Rahardjo Djarto, Christine Hakim, Goenawan Mohamad.

Selanjutnya, Mahfud MD, Nono Makarim, Butet Kertaradjasa, Heny Soepolo, Mochtar Pabottingi, Abdillah Toha, Zumrotin K Susilo, Sudhamek, Teddy Rachmat, Mustofa Bisri, Quraish Shihab, Sinta Nuriyah, Saparinah Sadli, Natalia Subagyo, Arifin Panigoro, Syafi’i Ma’arif,  Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, Nyoman Nuarta, Kuntoro Mangkusubroto, Marsilam Simanjuntak, Jajang C. Noer, Alisa Wahid, Clara Juwono, Feri Amsari, Chandra Hamzah, Syamsuddin Haris, Zaenal Arifin Mochtar, Amien Sunaryadi, Tumpak H. Panggabean, Sarwono Kusumaatmadja, Endriartono Sutarto dan Betti Alisjahbana.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya