Berita

LBJ, AJI dan empat wartawan melapor ke Polda Metro Jaya/RMOL

Hukum

Polda Metro Jaya Tolak Dua Laporan Wartawan, LBH: Polisi Tak Paham UU Pers

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 22:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua dari empat laporan yang dilayangkan wartawan media online belum diproses oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Alasannya karena polisi belum mengetahui proses hukum Undang-Undang (UU) Pers.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin saat mendampingi empat wartawan yang diduga diintimidasi oleh aparat.

"Tadi sampai malam ini kami belum berhasil karena sampai pas kita keluar mereka (petugas SPKT) masih koordinasi dengan atasanya. Jadi kita belum bisa simpulkan ditolak laporannya karena dia lagi koordinasi," ucap Ade Wahyudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).

Padahal, kata Ade, ia bersama AJI Jakarta dan empat wartawan tiba di SPKT Polda Metro Jaya sejak pukul 09:00 WIB. Namun, hanya dua pelaporan yang sudah diproses dan sudah teregistrasi laporan polisinya.

Pada saat membuat pelaporan, Ade menyesalkan petugas SPKT Polda Metro Jaya tidak memahami proses untuk menindak lanjuti pelaporan dengan menggunakan UU Pers.

"Pelajaran yang mungkin didapat yang kita sesalkan adalah beberapa kali pihak konseling ini sempat kebingungan bagaimana menindaklanjuti pelanggaran yang ada di UU Pers. Karena kita sempat diarahkan ke Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) kemudian ke Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)," paparnya.

Sehingga, Ade berharap pihak kepolisian yang menerima laporan maupun pihak konseling memahami UU Pers. Sehingga, ketika ada pelaporan adanya pelanggaran yang ada di UU Pers bisa ditindaklanjuti dengan tepat.

"Pihak Polda Metro Jaya harus teliti atau setidaknya memahami UU Pers ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang ada di UU Pers ini laporan-laporan seperti ini harusnya segera ditangani," tegasnya.

Optimis Temukan Pelaku
Walau demikian, Ade juga berharap pelaporan yang telah diterima oleh petugas SPKT Polda Metro Jaya agar diproses dan segera menemukan pelaku yang melakukan pelanggaran.

"Kita sangat optimis (pelaporan diproses) karena kita dapat laporan ini sangat perjuangan sangat banyak, tentu saja kita datang ke SPKT ini berharap pihak kepolisian juga dapat membantu kita menemukan pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran hukum ini," pungkasnya.

Diketahui, hanya dua dari empat pelaporan wartawan telah teregistrasi di SPKT Polda Metro Jaya. Kedua wartawan yang telah diterima pelaporannya ialah Tri Kurnia Yunianto, wartawan dari Katadata.co.id dan Nibras Nada Nailufar dari kompas.com.

Pelaporan yang dilayangkan Tri Kurnia Yunianto telah teregistrasi di Laporan Polisi Nomor LP/6372/X/2019/Dit. Reskrimum dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan pelaporan dari Nibras Nada Naifular teregistrasi di Laporan Polisi Nomor LP/6372/X/2019/Dit. Reskrimsus dengan Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 4 Ayat 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 UU 40/1999 Tentang Pers.
Sementara dua wartawan lainnya yang belum diproses laporannya ialah Haris dari tirto.id dan Vany Fitria dari Narasi TV.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya