Pengurus AJI dan wartawan yang diduga diintimidasi aparat lapor ke Polda Metro Jaya/RMOL
Polda Metro Jaya menerima dua dari empat laporan wartawan
media online. Laporan ini terkait dugaan intimidasi dari aparat
kepolisian kepada empat wartawan media online.
Ketua Divisi
Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Erick Tanjung
mengatakan, hanya dua wartawan yang laporannya telah diterima dan telah
keluar berkas laporan polisinya. Kedua laporan yang diterima yakni Tri
Kurnia Yunianto, wartawan dari Katadata.co.id dan Nibras Nada Nailufar
dari kompas.com.
"Kami dari AJI Jakarta dan tim kuasa hukum LBH
Pers sejak pagi tadi mendampingi empat kawan jurnalis untuk laporan
kasus kekerasan jurnalis dan penghalang-halangan liputan saat liputan
kasus demo tanggal 24, 25 sampai tanggal 30 (September) di DPR," ucap
Erick kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).
Erick
menambahkan, untuk wartawan Kompas.com mendapatkan tindakan intimidasi
oleh aparat kepolisian saat sedang meliput aksi penangkapan oleh polisi
terhadap massa demonstrasi di Jakarta Convention Center (JCC).
Laporan
tersebut telah teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor
LP/6372/X/2019/Dit. Reskrimsus dengan Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 4
Ayat 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 UU 40/1999 Tentang Pers.
Sedangkan
wartawan katadata.co.id mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum
aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di DPR pada Selasa
(24/9). Pelaporan tersebut telah teregistrasi pada Laporan Polisi Nomor
LP/6372/X/2019/Dit. Reskrimum dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal
352 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan dua wartawan lainnya yang belum diproses laporannya ialah Harus dari tirto.id dan Vany Fitria dari Narasi TV.