Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto/Net

Presisi

Polisi Emoh Lama-Lama Simpan Barang Bukti Narkoba, Ini Alasannya

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 16:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi tak mau lama-lama menyimpan barang bukti hasil kejahatan khususnya kasus narkoba.

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda di Indonesia.

Dalam rakornis tersebut, dibahas bagaimana memperlakukan barang bukti narkoba temuan dari masyarakat hingga pemusnahanya.


“Ini kalau kita lama memperlakukan barang bukti, bahaya. Apalagi kalau barang bukti ditempatkan di tempat penyimpanan tidak sesuai standar, temperatur ga diatur, dia akan memuai,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (4/10).

Eko menambahkan, barang bukti itu sudah ada namun sudah disimpan sementara tersangka belum diketemukan ditangkap. Berkaca dari Undang-Undang (UU) tentang narkotika, barang bukti harus segera dimusnhkan minimal dalam satu pekan setelah pengungkapan.

“Kita enggak mau berlama-lama sebagaimana UU narkotika, minimal seminggu sudah kita harus musnahkan," imbuhnya.

"Jika sampai sebulan, sepanjang nanti surat izin penetapan Kejaksaan sudah keluar maka penyidik harus segera mengatur kemudian seminggu harus segera dimusnahkan," lanjutnya.

Eko memberikan contoh saat anggota TNI Angkatan Laut menemukan 30 kilogram narkoba jenis sabu di Batam.

“Tidak ada tersangkanya. AL tidak bisa memusnahkan, dasar hukumnya apa?” tegas Eko.

Oleh karenanya, dia memerintahkan agar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk melakukan koordinasi dengan Danlantamal untuk segera memanggil Jaksa dengan Hakim untuk duduk bersama bagaimana memperlakukan barbuk tersebut.

Lebih lanjut Eko menegaskan, hal tersebut kini tengah dibahas oleh jajaranya.
"Sehingga akan menjadi Standart Operasional Prosedur (SOP) yang nantinya akan dikeluarkan sebagai Peraturan Kabareskrim (Perkaba)," tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya