Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto/Net

Presisi

Polisi Emoh Lama-Lama Simpan Barang Bukti Narkoba, Ini Alasannya

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 16:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi tak mau lama-lama menyimpan barang bukti hasil kejahatan khususnya kasus narkoba.

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda di Indonesia.

Dalam rakornis tersebut, dibahas bagaimana memperlakukan barang bukti narkoba temuan dari masyarakat hingga pemusnahanya.


“Ini kalau kita lama memperlakukan barang bukti, bahaya. Apalagi kalau barang bukti ditempatkan di tempat penyimpanan tidak sesuai standar, temperatur ga diatur, dia akan memuai,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (4/10).

Eko menambahkan, barang bukti itu sudah ada namun sudah disimpan sementara tersangka belum diketemukan ditangkap. Berkaca dari Undang-Undang (UU) tentang narkotika, barang bukti harus segera dimusnhkan minimal dalam satu pekan setelah pengungkapan.

“Kita enggak mau berlama-lama sebagaimana UU narkotika, minimal seminggu sudah kita harus musnahkan," imbuhnya.

"Jika sampai sebulan, sepanjang nanti surat izin penetapan Kejaksaan sudah keluar maka penyidik harus segera mengatur kemudian seminggu harus segera dimusnahkan," lanjutnya.

Eko memberikan contoh saat anggota TNI Angkatan Laut menemukan 30 kilogram narkoba jenis sabu di Batam.

“Tidak ada tersangkanya. AL tidak bisa memusnahkan, dasar hukumnya apa?” tegas Eko.

Oleh karenanya, dia memerintahkan agar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk melakukan koordinasi dengan Danlantamal untuk segera memanggil Jaksa dengan Hakim untuk duduk bersama bagaimana memperlakukan barbuk tersebut.

Lebih lanjut Eko menegaskan, hal tersebut kini tengah dibahas oleh jajaranya.
"Sehingga akan menjadi Standart Operasional Prosedur (SOP) yang nantinya akan dikeluarkan sebagai Peraturan Kabareskrim (Perkaba)," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya