Berita

Koordinator KPD, Panji Ahmad Daulay/Istimewa

Publika

KPD Desak Polri Lakukan Evaluasi Dan Investigasi Terkait Penanganan Aksi Massa

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 10:20 WIB

AKSI demonstrasi yang digelar oleh sejumlah elemen mulai Mahasiswa, Pelajar, hingga Petani dimulai sejak 23 September 2019 di berbagai kota besar di Indonesia direspons dengan aksi represif dari aparat. Tembakkan gas air mata, meriam air, bahkan peluru karet jadi alat aparat untuk membubarkan massa.

Di Jakarta sendiri ditemukan selongsong-selongsong gas air mata yang sudah kedaluarsa. Tak hanya itu, para demonstran diburu hingga ke dalam rumah makan, stasiun, dan rumah ibadah.

Tindakan kekerasan oleh aparat keamanan merupakan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan (unnecessary or excessive use of force). Dampak dari kebrutalan aparat tersebut menimbulkan korban luka ringan, luka berat yang mengakibatkan cedera fatal hingga koma, dan bahkan meninggal dunia.


Di Jakarta, Bagus Putra dan pelajar di Tanjung Priok yang hendak bergabung dalam demonstrasi dihalang-halangi oleh aparat kepolisian hingga berakhir bentrok. Bagus coba menghindari bentrokan. Nahas, tubuhnya tersambar truk hingga merenggut nyawanya.

Sejumlah mahasiswa dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Esa Unggul, Universitas Bung Karno, dan sejumlah mahasiswa yang turut berpartisipasi dalam aksi 24 September ditemukan dalam kondisi luka-luka. Termasuk luka berat akibat benda tumpul di kepalanya.

Di Kendari, Immawan Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo berusia 21 tahun meninggal dunia beberapa saat setelah dilarikan ke rumah sakit akibat peluru yang menembus dada dengan kedalaman 10 cm. Rekan satu kampusnya, Yusuf Kardaw (19), menyusul tewas setelah dirawat instensif di ruang ICU setelah mengalami luka parah di bagian kepala.

Tak hanya itu, Jurnalis yang melakukan peliputan juga mengalami intimidasi, kekerasan, dan perampasan alat kerja liputan. Paramedis dihalang-halangi, diintimidasi bahkan kena pukulan aparat hingga dituduh membawa batu dengan ambulans. Tak sedikit massa aksi yang menerima tindakan kekerasan dan intimidasi dari aparat.

Selanjutnya pada Jumat, 27 September 2019 pukul 04.55 WIB, Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan diinterogasi karena telah mentransfer sejumlah dana kepada mahasiswa. Ananda diindikasikan pihak kepolisian telah memprovokasi aksi kekerasan mahasiswa.

Padahal Ananda tergerak untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dengan platform crowdfunding KitaBisa.com sebagai bentuk dukungan untuk gerakan mahasiswa yang ingin mengekspresikan tuntutannya.

Menanggapi masalah-masalah di atas, dengan ini kami, Kaukus Peduli Demokrasi, menyatakan sikapnya:

1. Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan oleh aparat, yang seringkali dilakukan secara brutal dan tidak manusiawi di berbagai kota, termasuk aksi demonstrasi di Papua yang telah menewaskan puluhan orang.

Lalu mengevaluasi dan mengubah pendekatan (taktik) pengendalian massa agar sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Mengevaluasi Divisi Propam sebagai divisi yang paling bertanggung jawab atas disiplin anggota Polri dalam melanjalankan tugas.

3. Mendesak Kapolri Bapak Jenderal Tito Karnavian untuk mencopot Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.

4. Mendesak Polri melakukan investigasi independen yang bekerja secara akuntabel dan transparan untuk menyelidiki dan memastikan pertanggungajwaban atas tindakan brutal aparat. Termasuk menyelidiki dugaan telah terjadinya penyiksaan dan tindakan kejam dan tidak manusiawi serta kematian yang tidak sah (potential unlawful killing) di tangan aparat keamanan.

5. Mendesak Polri untuk membuka secara terbuka aktor intelektual dan pelaku kerusuhan aksi demonstrasi mahasiswa dan pelajar dan pemberian sanksi tegas kepada aparat kepolisian yang bertindak represif kepada peserta aksi demonstrasi.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Kami menunggu tindak lanjut dari pihak Polri.

Terima kasih

Panji Ahmad Daulay

Koordinator Kaukus Peduli Demokrasi

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya